Kuota Haji 1447 H Akan Diumumkan 10 Juli 2025 Lewat Masar Nusuk atau e-Hajj

Kuota Haji 1447 H Akan Diumumkan 10 Juli 2025 Lewat Masar Nusuk atau e-Hajj

MAKLUMAT — Kepastian soal kuota haji Indonesia untuk musim 1447 H/2026 M masih menunggu pengumuman resmi dari pemerintah Arab Saudi, yang menurut rencana masih akan diumumkan pada 10 Juli 2025 mendatang.

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kementerian Agama (Kemenag) RI, Hilman Latief, menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada negara pengirim jemaah, termasuk Indonesia, yang menerima informasi tentang jumlah kuota haji.

“Pengumuman secara resmi direncanakan pada 10 Juli 2025 atau bertepatan dengan 15 Muharram 1447 H melalui kanal resmi masar nusuk atau e-Hajj,” ungkap Hilman kepada awak media saat di Madinah, Jumat (20/6/2025).

Membangun Kesadaran dan Kesiapsiagaan Haji

Sekadar diketahui, sejak tahun 2022 pengumuman kuota biasanya dilakukan pada malam penutupan penyelenggaraan haji, yakni tanggal 12 Zulhijjah. Namun, tahun ini pola tersebut berubah.

Dalam perayaan malam penutupan penyelenggaraan haji 1446 H beberapa waktu lalu, otoritas Arab Saudi hanya menyampaikan informasi seputar jadwal umum pelaksanaan haji tahun berikutnya, tanpa disertai jumlah kuota.

“Saat ini, pemerintah Arab Saudi tengah membangun kesadaran dan kesiapsiagaan seluruh negara pengirim jemaah haji mengenai pola penyelenggaraan haji tahun depan, saat mana kuota resminya baru akan ditetapkan pada bulan depan,” jelas Hilman.

Catatan Nota Diplomatik Tidak Pengaruhi Kuota Haji

Hilman juga menegaskan bahwa nota diplomatik (nodip) yang disampaikan Duta Besar (Dubes) Arab Saudi di Jakarta kepada Menteri Agama (Menag) tidak akan berdampak terhadap jumlah kuota haji Indonesia.

Baca Juga  Kemenang Pastikan Ongkos Haji 2025 Turun, Bakal Ditetapkan Akhir Bulan Ini

Terlebih, ia menandaskan bahwa catatan-catatan dalam penyelenggaraan ibadah haji 1446 H/2025 M yang tercantum dalam nota diplomatik tersebut telah diselesaikan dengan baik oleh Kemenag dan Kementerian Haji Arab Saudi.

“Catatan yang tercantum dalam nota diplomatik bersifat sebagai saran perbaikan, bukan teguran atau sanksi, serta tidak berimplikasi pada pengurangan kuota haji Indonesia,” tandas Hilman.

*) Penulis: Ubay NA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *