Jam Malam Anak Diberlakukan, Pemkot Surabaya Fokuskan Pembinaan dan Edukasi Keluarga

Jam Malam Anak Diberlakukan, Pemkot Surabaya Fokuskan Pembinaan dan Edukasi Keluarga

MAKLUMAT — Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mulai memberlakukan kebijakan jam malam bagi anak-anak di bawah usia 18 tahun. Aturan ini melarang anak berada di luar rumah tanpa pengawasan orang tua sejak pukul 22.00 hingga 04.00 WIB. Kebijakan tersebut ditegaskan dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya Nomor 400.2.4/12681/436.7.8/2025 dan menjadi bagian dari upaya perlindungan anak oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Kota Surabaya.

Kepala DP3APPKB Surabaya, Ida Widyawati, menyampaikan bahwa penerapan kebijakan ini akan dibarengi dengan upaya edukasi dan pembinaan yang menyasar anak maupun orang tua. “Edukasi ini kami lakukan melalui Sekolah Orang Tua Hebat (SOTH) dan Kelas Parenting oleh Puspaga. Program-program ini bertujuan untuk membekali orang tua dengan pengetahuan dan keterampilan dalam mengawasi serta membina anak-anak mereka,” jelas Ida, Senin (23/6/2025).

DP3APPKB Surabaya juga akan mendampingi anak-anak yang melanggar jam malam dengan pendekatan yang tidak represif. “Semua anak yang melanggar ketentuan jam malam akan mendapatkan pendampingan psikologis dan psikoedukasi kepada anak dan orang tua oleh DP3APPKB,” terangnya.

Anak-anak yang terindikasi terlibat dalam aktivitas berisiko seperti geng motor, balap liar, dan penyalahgunaan zat, akan diarahkan ke Program Rumah Perubahan. Program ini menjadi ruang rehabilitasi dan pembinaan selama minimal tujuh hari. “Rumah Perubahan adalah program pembinaan selama minimal 7 hari, di mana anak-anak akan dibina secara mental, psikologis, spiritual, dan kedisiplinan. Program ini melibatkan pihak-pihak berkompeten dalam memberikan materi pembinaan anak,” ungkapnya.

Baca Juga  Wakil Direktur RSI Muhammadiyah Sumberrejo dan Anggota DPRD Bojonegoro Meninggal, Usai Bus Jemaah Umrah Alami Tabrakan

Setelah menyelesaikan program, orang tua diwajibkan menandatangani surat pernyataan yang diketahui RT/RW sebagai bentuk komitmen pengawasan. “Kami menghadirkan narasumber yang kompeten serta menyusun kurikulum Rumah Perubahan yang bersifat terpadu dalam semua aspek. Harapannya, program ini dapat menumbuhkan pemahaman dan kedisiplinan dalam diri anak agar tidak terlibat dalam hal-hal yang merugikan diri sendiri dan keluarga,” kata dia.

Program RIAS

DP3APPKB juga menyediakan Program Rumah Ilmu Arek Suroboyo (RIAS) sebagai tindak lanjut bagi anak-anak yang memerlukan pembinaan lanjutan. “Apabila orang tua merasa tidak memiliki kemampuan yang cukup dalam pemenuhan pendidikan dan pembinaan bagi anaknya, mereka dapat mendaftarkan anaknya untuk mengikuti Program RIAS,” imbuhnya.

Pendampingan dan konseling psikologis akan diberikan tidak hanya bagi anak, tetapi juga bagi keluarga yang terdampak. Materi intervensi psikologis menjadi bagian integral dari Rumah Perubahan. Edukasi kepada orang tua terus dilakukan melalui SOTH dan layanan Puspaga Balai RW.

Pelibatan tokoh agama, pemuda, Bhabinkamtibmas, RT/RW, dan Karang Taruna menjadi bagian penting dalam membangun sinergi pembinaan. “Dalam Program Rumah Perubahan, kami melibatkan tokoh agama dan tokoh yang mampu membangkitkan semangat serta pemahaman pada anak mengenai pentingnya pendidikan,” ujarnya.

Melalui kegiatan parenting dan SOTH, DP3APPKB juga menggerakkan Kampung Ramah Perempuan dan Anak untuk memperluas pengawasan komunitas terhadap anak-anak di lingkungan masing-masing.

Ida berharap kebijakan ini tidak hanya dipahami sebagai pembatasan, tetapi sebagai bentuk kepedulian bersama terhadap keselamatan anak-anak. “Hal ini penting agar anak-anak tidak beraktivitas di luar jam yang diperbolehkan tanpa pengawasan langsung dari orang tua, demi menjamin keselamatan dan perlindungan anak,” pungkasnya.

Baca Juga  DPD PSI Surabaya Nyatakan Sikap Melawan Aksi Perundungan dan Premanisme di Sekolah
*) Penulis: M Habib Muzaki / Ubay NA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *