29.2 C
Malang
Rabu, Desember 11, 2024
KilasGelar Ratas, Prabowo Umumkan Tahun 2025 Upah Minimum Pekerja Naik 6,5 Persen

Gelar Ratas, Prabowo Umumkan Tahun 2025 Upah Minimum Pekerja Naik 6,5 Persen

Presiden RI Prabowo Subianto memberikan keterangan pers soal kenaikan rata-rata upah minimum nasional sebesar 6,5 persen pada tahun 2025, Jumat (29/11/2024). (Foto:Tangkapan layar/ Ubay)
Presiden RI Prabowo Subianto memberikan keterangan pers soal kenaikan rata-rata upah minimum nasional sebesar 6,5 persen pada tahun 2025, Jumat (29/11/2024). (Foto:Tangkapan layar/ Ubay)

MAKLUMAT – Presiden RI Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan rata-rata upah minimum nasional bagi para pekerja sebesar 6,5 persen, yang bakal berlaku mulai tahun 2025.

Hal itu ia sampaikan usai menggelar rapat terbatas (Ratas) bersama sejumlah Menteri Kabinet Merah Putih (KMP) sore ini, Jumat (29/11/2024).

“Sebagaimana kita ketahui, upah minimum ini merupakan jaringan pengaman sosial yang sangat penting bagi pekerja yang bekerja di bawah 12 bulan dengan mempertimbangkan kebutuhan hidup layak,” buka Prabowo dalam konferensi pers usai rapat, Jumat (29/11/2024).

“Untuk itu, penetapan upah minimum bertujuan untuk meningkatkan daya beli pekerja dengan tetap memperhatikan daya saing usaha,” sambungnya.

Upah Minimum Naik 6,5 Persen

Prabowo mengungkapkan, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli sempat mengusulkan kenaikan upah minimum sebesar 6 persen.

Namun, setelah melalui pembahasan dan pertimbangan mendalam, mantan Danjen Kopassus itu memutuskan menaikkan upah minimum sebesar 6,5 persen.

“Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) mengusulkan kenaikan upah minimum sebesar 6 persen. Namun setelah membahas juga, dan melaksanakan pertemuan-pertemuan dengan pimpinan buruh, kita ambil keputusan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional tahun 2025 sebesar 6,5 persen,” ungkapnya.

Lebih lanjut, ketentuan rinci terkait upah minimum tersebut bakal diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang akan segera diterbitkan.

Kemudian, terkait upah minimum sektoral bakal ditetapkan kemudian oleh Dewan Pengupahan di tingkat Provinsi, Kota, serta Kabupaten.

spot_img

Ads Banner

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ads Banner

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ads Banner

Lihat Juga Tag :

Populer