MAKLUMAT — Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, menyatakan dukungannya terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pelaksanaan Pemilu nasional dan lokal/daerah. Ia juga menyebut pemisahan Pilpres dan Pileg akan lebih ideal jika diterapkan kembali seperti Pemilu 2004.
“Saya dalam posisi secara pribadi mendukung putusan MK itu, bahkan sebenarnya kalau bicara tentang serentak, lebih ideal lagi juga kalau Pilpres dan Pileg-nya dipisah, seperti 2004,” kata Doli, dikutip dari laman resmi DPR, Senin (30/6/2025).
Doli menilai, pelaksanaan pemilu serentak justru memperkuat praktik pragmatisme dan membuat isu-isu daerah cenderung tenggelam dalam hiruk-pikuk politik nasional.
“Jadi kampanye yang dilakukan kepala daerah berkaitan dengan apa yang harus dilakukan dalam 5 tahun ke depan menjadi tidak ditanggapi serius oleh masyarakat. Bahayanya, dampaknya adalah itu memperkuat praktik pragmatisme pemilu,” ungkapnya.
Revisi Paket UU Politik secara Omnibus Law
Lebih lanjut, Doli menilai putusan MK akan membawa implikasi besar terhadap kerangka hukum pemilu di Indonesia. Ia menyebut perlu dilakukan revisi besar-besaran terhadap Undang-Undang (UU) Pemilu, UU Pilkada, dan UU Partai Politik menggunakan metode omnibus law.
“Putusan ini secara tidak langsung meminta kita semua untuk mengubah, merevisi UU ini secara omnibus law. Semuanya. Jadi pelan-pelan putusan MK yang dicicil-cicil ini ya kan, ini mendorong pada akhirnya berkonsekuensi dengan pembahasan UU yang bermetodologi omnibus law,” jelasnya.
Meski demikian, Doli juga menyampaikan kekhawatirannya. Menurutnya, jika DPR dan pemerintah tidak segera merespons putusan-putusan tersebut, maka bisa jadi MK akan terlihat seolah mengambil peran sebagai pembentuk undang-undang.
“Jadi kekhawatiran saya selama ini, saya mengatakan bahwa MK seakan sebagai pembentuk UU ketiga, ya semakin kuat. Padahal UUD 1945 kita mengatakan pembentuk UU cuma dua, pemerintah dan DPR,” tegasnya.
Pemilu Serentak Dinilai Rumit
Tak hanya itu, politisi Partai Golkar tersebut juga menyinggung soal dampak teknis dari Pemilu serentak yang menurutnya menciptakan kerumitan dalam penyelenggaraan dan kejenuhan di kalangan masyarakat.
“Saya termasuk orang yang setuju karena saya dari awal meminta kepada kita semua untuk mengkaji ulang soal keserentakan pemilu,” kelakarnya.
“Karena Pemilu tahun 2024 kemarin yang baru pertama kali kita lakukan itu dilaksanakan secara bersamaan dan berdekatan antara tiga jenis Pemilu,” pungkas Doli.