Dinilai Kontradiktif, Putusan MK Soal Pemilu Disebut Berpotensi Melanggar Konstitusi

Dinilai Kontradiktif, Putusan MK Soal Pemilu Disebut Berpotensi Melanggar Konstitusi

MAKLUMAT — Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan pemilu nasional dan pemilu lokal bertentangan dengan putusan sebelumnya, bahkan berpotensi melanggar konstitusi.

“Putusan MK ini kita bandingkan dengan putusan MK sebelumnya terkesan kontradiktif, karena sebelumnya pada 2019 MK memberikan putusan yang dalam pertimbangan hukumnya, memberikan guidance kepada pembentuk undang-undang untuk memilih satu dari enam model keserentakan pemilu,” ujar Rifqi, dikutip dari laman resmi Partai NasDem, Senin (30/6/2025).

Ia menyoroti bahwa keserentakan pemilu telah diterapkan pada 2024. Namun, Mahkamah Konstitusi justru kembali mengeluarkan putusan baru pada 2025 yang menetapkan model pemilu nasional dan lokal secara terpisah.

“Bukan memberikan peluang kepada kami sebagai pembentuk undang-undang untuk menetapkan satu dari enam model di dalam revisi UU Pemilu, tetapi MK sendiri yang menetapkan salah satu model,” katanya.

Rifqi mengingatkan bahwa langkah MK ini berisiko menciptakan tafsir hukum yang tidak seharusnya berasal dari lembaga yudikatif, bahkan dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap konstitusi.

Pendalaman Putusan MK

Legislator Partai NasDem itu menyatakan bahwa DPR RI hingga kini belum bersikap secara resmi dan masih mendalami putusan tersebut.

“DPR belum memberikan pernyataan resmi, izinkan kami melakukan penelaahan secara serius terhadap putusan Mahkamah Konstitusi tersebut,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa penelaahan harus dilakukan secara mendalam dengan menjunjung tinggi prinsip meaningful participation, demi menjaga kualitas demokrasi.

Baca Juga  DPP IMM Respons Positif Muhadjir Effendy Jadi Bacawapres dari PAN

“Di pertemuan tadi pagi yang dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, juga diundang sejumlah pakar dan pegiat pemilu. Mereka kami berikan kesempatan yang sangat leluasa menyampaikan pikirannya, pandangannya dengan desain pemilu ke depan. Kalau meaningful participation di DPR kami jamin akan kami lakukan,” tegas Rifqi.​

*) Penulis: M Habib Muzaki

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *