Gandeng PPATK, Komdigi Mulai Blokir Rekening yang Terindikasi Judi Online

Gandeng PPATK, Komdigi Mulai Blokir Rekening yang Terindikasi Judi Online

MAKLUMAT — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mulai memblokir rekening-rekening bank yang terindikasi digunakan untuk transaksi judi online. Langkah ini menjadi bagian dari strategi baru yang dinilai lebih efektif ketimbang sekadar memutus akses ke situs-situs ilegal.

Menkomdigi, Meutya Hafid, menilai bahwa pemutusan akses terhadap situs judi online saja tidak cukup memberikan efek jera. Ia menegaskan bahwa pemblokiran rekening bisa menjadi cara yang lebih berdampak terhadap pelaku.

“Konten bisa dibuat ulang dengan mudah, tapi rekening sulit dibuka kembali setelah diblokir,” ujarnya dalam keterangan tertulis, dikutip dari laman resmi Komdigi, Jumat (1/8/2025).

Menkomdigi Meutya Hafid menjelaskan bahwa sejak 20 Oktober 2024 hingga 28 Juli 2025, Kementerian Komdigi mencatat telah melakukan penurunan akses terhadap hampir 2,5 juta konten negatif.

Dari jumlah itu, sekitar 1,7 juta konten berkaitan langsung dengan judi online. “Data konten-konten negatif ini kami dapatkan dari aduan masyarakat dan sistem crawling kami,” ujarnya.

Meski demikian, peredaran situs judi online masih terus berlangsung. Berbagai platform media sosial menjadi sarana promosi, dan para pelaku terus mencari celah agar tidak terdeteksi oleh sistem. Meutya mengakui bahwa pelaku judi online semakin lihai memanfaatkan kekosongan pengawasan sistem crawling.

Kreativitas ini membuat promosi judi terus berjalan meski sudah ada berbagai upaya pemblokiran. Untuk itu, ia menyambut baik keterlibatan PPATK dalam menelusuri dan memblokir rekening-rekening yang dicurigai.

Baca Juga  Jebakan Judi Online, Dosen UMM Ungkap Penyebab dan Solusi

Menurutnya, langkah ini perlu diikuti dengan peningkatan pengawasan dari sektor perbankan. “Perbankan juga harus diminta untuk lebih ketat sehingga pelaku tidak bisa membuat rekening lagi,” tuturnya.

Ia berharap kolaborasi lintas sektor yang terbangun antara Komdigi dan PPATK mampu mempersempit ruang gerak pelaku judi online secara signifikan. “Ini bagus kalau disatukan, jadi ada crawling kontennya dan ada juga crawling rekeningnya,” tandasnya.

*) Penulis: M Habib Muzaki

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *