Koalisi Masyarakat Laporkan Konten Diduga Pornoaksi di TikTok ke Polda Aceh, Desak Penegakan Hukum Tegas

Koalisi Masyarakat Laporkan Konten Diduga Pornoaksi di TikTok ke Polda Aceh, Desak Penegakan Hukum Tegas

MAKLUMAT — Koalisi masyarakat yang terdiri dari aktivis pelajar dan unsur dayah melaporkan sejumlah akun TikTok ke Polda Aceh pada Kamis (31/7/2025). Laporan ini menyusul aksi siaran langsung (live) akun-akun tersebut pada 15 Juli 2025, yang diduga mempertontonkan perzinaan secara terbuka melalui fitur room di aplikasi TikTok.

Laporan tersebut diajukan oleh Ketua Umum Pengurus Wilayah Pelajar Islam Indonesia (PW PII) Aceh, Mohd Rendi, didampingi oleh Tgk Zakaria Alhanafy, pimpinan dayah asal Bireuen, serta Nazaruddin, perwakilan unsur masyarakat.

Dalam keterangannya, Rendi menegaskan bahwa konten yang ditayangkan akun TikTok tersebut sangat tidak bermoral dan berpotensi merusak mental generasi muda, terutama kalangan pelajar di Aceh.

“Kami menilai tindakan tidak bermoral ini sudah sangat meresahkan. Mengingat pengguna media sosial bukan hanya orang dewasa, tapi juga anak di bawah umur. Bagaimana kondisi psikologis anak-anak atau para pelajar ketika melihat konten-konten tersebut?” ujar Rendi kepada awak media di depan Mapolda Aceh.

Laporan ini merujuk pada Pasal 27 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Koalisi juga menyatakan akan menyampaikan laporan tambahan kepada Satpol PP/WH Aceh dengan dasar hukum Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Salah satu akun yang dilaporkan disebut berasal dari Kabupaten Aceh Timur, dengan inisial JM. Hingga berita ini diturunkan, belum ada informasi lebih lanjut mengenai keterlibatan pihak lain dalam konten tersebut.

Baca Juga  Dampak Media Sosial Bisa Seret Kesadaran Politik dan Polarisasi Publik

“Ini adalah bentuk aksi nyata dari kami. Kami tidak ingin hanya mengecam di media sosial. Ini langkah konkret agar masyarakat tahu bahwa konten seperti ini harus ditindak. Sangat miris jika anak Aceh yang menjunjung tinggi syariat justru menjadi pelaku konten tidak senonoh,” lanjut Rendi.

Ia juga mengajak masyarakat, terutama orang tua dan tokoh agama, untuk aktif mengawal proses hukum serta memperkuat edukasi dan pengawasan digital terhadap anak-anak.

Sementara itu, Tgk Zakaria Alhanafy menyatakan bahwa pelaporan ini merupakan bentuk respons atas keresahan yang banyak disampaikan masyarakat kepada dirinya.

“Ke depan jika ada lagi yang melakukan hal tersebut kemudian merusak nama Aceh, maka kami akan bertindak dengan cara apapun agar nama Aceh tidak dirusak oleh mereka. Karena hari ini Aceh disegani oleh orang luar karena kekuatan Islamnya,” ujar Zakaria.

Dukungan terhadap laporan ini juga datang dari Anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman alias Haji Uma. Dalam pertemuan bersama masyarakat dan mahasiswa di Watung Kupi Nanggroe, Banda Aceh, ia menyampaikan apresiasi terhadap langkah hukum yang telah diambil.

“Saya mengapresiasi dan ikut mendukung langkah dari sejumlah unsur masyarakat dan mahasiswa untuk melaporkan akun TikTok yang mempertontonkan muatan pornoaksi di platform media sosial TikTok, karena hal itu telah menjadi keresahan di masyarakat Aceh,” ujar Haji Uma.

Baca Juga  Kritik Usulan Legalisasi Kasino, Senator Haji Uma: Langgar Pancasila dan Nilai Agama

Ia menambahkan, apa yang dilakukan pelaku sangat tidak pantas secara moral dan mencoreng nilai-nilai syariat Islam yang berlaku di Aceh. Ia berharap, proses hukum bisa memberikan efek jera dan menjadi pengingat bagi pengguna media sosial lainnya.

Diketahui, selain laporan ke Polda Aceh, unsur masyarakat juga berencana melanjutkan pelaporan ke Wilayatul Hisbah (WH) untuk menjerat pelaku berdasarkan Qanun Jinayat, sebagai bagian dari upaya kolektif menjaga marwah dan martabat Aceh sebagai wilayah yang menerapkan hukum syariat Islam.

*) Penulis: Rizki Maulizar / Ubay NA

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *