Produksi Sampah 33 Ribu Ton Per Hari, DPRD Jatim Desak Penerapan Pergub 93/2023

Produksi Sampah 33 Ribu Ton Per Hari, DPRD Jatim Desak Penerapan Pergub 93/2023

MAKLUMAT – Persoalan sampah di wilayah Provinsi Jawa Timur dinilai sudah memasuki fase darurat. Namun Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) dirasa belum menanganinya secara optimal.

Kebijakan yang ada seperti peraturan daerah dan peraturan gubernur tentang pengelolaan sampah regional belum dijalankan secara visioner dan terukur. Padahal volume sampah terus meningkat setiap harinya.

“Setiap hari, Jawa Timur memproduksi sampah sekitar 31.000 hingga 33.000 ton. Tapi sejauh ini belum ada lompatan kebijakan yang benar-benar progresif dari Pemprov. Kita masih berkutat pada metode lama seperti open dumping dan sanitary landfill yang jelas tidak berkelanjutan,” tegas anggota Komisi D DPRD Jatim Agus Black Hoe Budianto, Rabu (6/8/2025).

Menurut Agus, meningkatnya volume sampah seiring pertumbuhan penduduk dan urbanisasi sudah mengancam kapasitas tempat pemrosesan akhir di banyak kabupaten/kota.

Surabaya, lanjutnya, menyumbang sekitar 1.400–1.600 ton sampah per hari. Dengan sebagian besar TPA di wilayah metropolitan Surabaya, Gresik, dan Sidoarjo sudah mendekati batas maksimum.

Ditambah wilayah-wilayah lain di Jawa Timur saat ini, juga mulai menunjukkan peningkatan sampah. Seperti di Wilayah Mataraman dan Tapak Kuda Karena peningkatan jumlah permukiman.

“Kalau tidak segera ada langkah integratif, jangan salahkan masyarakat kalau nanti sampah menumpuk di pinggir jalan. Ini bukan hanya masalah teknis, tapi juga soal visi dan keberanian dalam mengubah sistem,” ujar politisi asli Ngawi ini.

Baca Juga  Prabowo Siapkan Evakuasi Warga Palestina ke Indonesia untuk Dukung Kemerdekaan Palestina

Agus mendorong agar Pemprov segera menerapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 tahun 2022 yang sudah disertai Peraturan Gubernur Nomor 93/2023 Tentang Pengelolaan Sampah Regional.

“Ini agar pengelolaan sampah ini terintegrasi antarwilayah, khususnya kawasan-kawasan aglomerasi seperti Surabaya Raya, Malang Raya, Mataraman dan Tapak Kuda,” ucap politisi PDI Perjuangan ini.

Agus juga mengkritik lambannya implementasi teknologi pengolahan sampah seperti Refuse Derived Fuel (RDF) dan Waste to Energy (WtE), yang hingga kini masih sebatas wacana.

“Seharusnya Pemprov berani memfasilitasi model pembiayaan Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) untuk pembangunan PLTSa dan WtE di daerah padat penduduk. Jangan terus menerus mengandalkan APBD yang terbatas,” tambahnya.

Di sisi lain, kapasitas TPA (Tempat Pembuangan Akhir) di sejumlah kabupaten Kota juga sangat terbatas. Jika kabupaten tidak mampu maka Pemprov perlu ikut berperan dalam penambahan TPA.

“TPA di Dapil saya perlu ditambah sesuai penyebarannya seperti di Ngawi dan Ponorogo yang urgen perlu di tingkatkan titik TPA nya,” sebut Agus.

Ia juga menyoroti rendahnya tingkat pemilahan sampah di sumber, yang menurutnya harus segera diperbaiki melalui regulasi dan insentif. Sehingga penguatan bank sampah, ekosistem karbon trading, serta pengadaan insinerator skala kecil di tingkat desa atau kelurahan.

Dirinya meyakini APBD Jawa Timur juga mampu ikut serta dalam menangai problem sampah khususnya sampah rumah tangga ini.

Baca Juga  Tindak Lanjuti SEB Tiga Kementerian, Khofifah Inisiasi Ramadan Produktif untuk SMA/SMK

“Kita butuh pendekatan multi-level: dari rumah tangga, RT-RW, desa, hingga kota. Jangan semuanya dibebankan ke hilir. Kalau mau serius, berikan insentif kepada warga yang memilah sampah. Ini soal perubahan budaya,” tegas Agus.

Ia mengingatkan, krisis sampah bukan sekadar urusan lingkungan, tapi juga menyangkut kesehatan publik, ekonomi sirkular, hingga wajah peradaban daerah ke depan.

Apalagi di Pergub 93/2023 telah diatur tentang kompensasi bagi warga terdampak sampah. Seperti diatur dalam Pasal 19 yang berbunyi pemerintah provinsi memberikan Kompensasi kepada masyarakat yang terkena akibat dampak negatif yang ditimbulkan oleh kegiatan Penanganan Sampah di TPPAS Regional dan/atau TPST Regional.

“Apa gunanya Perda dan Pergub jika penerapannya tidak ada, maka kami minta Pemprov Jatim konsisten mengatasi masalah sampah ini sebaik mungkin,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *