Imbau Warga Tak Kibarkan Bendera Lain Bersama Merah Putih, Eri Cahyadi: Jangan Kurangi Makna Kemerdekaan

Imbau Warga Tak Kibarkan Bendera Lain Bersama Merah Putih, Eri Cahyadi: Jangan Kurangi Makna Kemerdekaan

MAKLUMAT — Menjelang perayaan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengimbau masyarakat agar tidak mengibarkan bendera selain Merah Putih, khususnya di area publik. Imbauan ini muncul setelah ditemukan sejumlah pengibaran bendera non-nasional di beberapa titik di Kota Pahlawan.

“Bendera Merah Putih itu jangan pernah disandingkan dengan bendera lainnya. Harus dikibarkan sendiri sebagai bentuk menghormati dan menghargai perjuangan,” katanya dalam keterangan tertulis, dikutip dari laman resmi Pemkot Surabaya, Rabu (6/8/2025).

Eri menjelaskan bahwa tidak ada larangan hukum eksplisit terhadap pengibaran bendera lain selama tidak melanggar ketentuan yang berlaku. Namun, ia menegaskan bahwa momen kemerdekaan perlu dimaknai secara sakral, dan pengibaran tunggal bendera Merah Putih adalah bentuk penghormatan terhadap perjuangan para pahlawan.

Imbauan tersebut juga sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan agar bendera Merah Putih tidak disandingkan dengan simbol-simbol lain dalam momentum peringatan kemerdekaan. Merespons hal itu, Pemkot Surabaya tengah mempersiapkan surat edaran untuk mengedukasi warga.

“Ini adalah hari kemerdekaan Indonesia yang ke-80. Perjuangan para pendahulu kita adalah untuk memberikan yang terbaik bagi seluruh warga Indonesia,” ujarnya.

Selain itu, Eri mengaitkan persoalan ini dengan penguatan nilai-nilai Pancasila. Menurutnya, inisiatif seperti pembentukan Kampung Pancasila adalah langkah penting untuk menanamkan semangat persatuan di tingkat warga. Ia menilai, mengibarkan bendera Merah Putih tanpa disandingkan dengan bendera lain adalah wujud konkret menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.

Baca Juga  Abdul Mu'ti: Bersyukur Ada Tiga Pasangan, Idealnya Empat

Terkait aturan resmi, tata cara pengibaran bendera telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Bendera Merah Putih tidak boleh dikibarkan dalam posisi yang lebih rendah atau berukuran lebih kecil dari bendera lain. Bendera juga harus dalam kondisi baik, tidak robek, lusuh, atau kotor.

Ia berharap warga Surabaya dapat memahami makna di balik bendera nasional dan tidak mengurangi nilai-nilai kemerdekaan. “Memang tidak ada larangan, tapi jangan kurangi makna kemerdekaan kita,” tandasnya.

*) Penulis: M Habib Muzaki

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *