Benjamin Kristianto Dorong Revisi Perda 12/2022 untuk Jamin Perlindungan Hukum Tenaga Kesehatan

Benjamin Kristianto Dorong Revisi Perda 12/2022 untuk Jamin Perlindungan Hukum Tenaga Kesehatan

MAKLUMAT — Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur, dr Benjamin Kristianto MARS, mendorong revisi terhadap Peraturan Daerah (Perda) Jatim Nomor 12/2022 tentang Tenaga Keperawatan. Menurutnya, regulasi tersebut masih belum secara detail mengatur perlindungan hukum bagi tenaga kesehatan.

“Pasal yang ada masih bersifat general artinya masih umum, harus ada perlindungan hukum bagi tenaga kesehatan dalam melaksanakan tugasnya (secara detail),” ujar Benjamin, dilansir dari laman resmi DPRD Jatim, Senin (11/8/2025).

Benjamin menilai, pasal-pasal perlindungan hukum di dalam Perda 12/2022 belum mencakup seluruh kebutuhan. Ia mencontohkan praktik di luar negeri, di mana setiap tenaga kesehatan diberikan asuransi dan ketika ada masalah, negara langsung menyiapkan pengacara beserta biayanya.

Menurutnya, regulasi tersebut sangat krusial di era digital saat ini, di mana penyebaran informasi sangat cepat. Ia menyoroti banyak kasus tenaga medis yang diviralkan keluarga pasien atau masyarakat karena dianggap malpraktek tanpa konfirmasi terlebih dahulu dari pihak rumah sakit atau dokter.

“Artinya belum dianalisa berdasarkan keterangan saksi ahli, tapi fotonya sudah beredar luas. Maka, perlu perlindungan secara detail bagi tenaga kesehatan, baik dokter maupun perawat, dalam melakukan tindakan medis,” selorohnya.

Lebih lanjut, Benjamin mengaku prihatin masyarakat kerap langsung mempublikasikan dugaan malpraktek. Padahal, untuk menentukan hal tersebut harus ada mediasi dengan menghadirkan ahli, dokter, dan tenaga kesehatan terkait guna menganalisis SOP layanan medis.

Baca Juga  Busyro Muqoddas: Anti Parpol Pertanda Anti Demokrasi

“Memang ketika belum ke pengadilan atau pelaporan, akan ditanya saksi-saksi ahli, tapi ini sudah masuk media, tentu hal ini menjadi pencemaran nama baik. Kami berharap ada sesuatu kepastian hukum bagi tenaga medis dalam kegiatan pertolongan masyarakat,” sebutnya.

Politisi Partai Gerindra itu menegaskan bahwa dalam layanan medis, kemungkinan kegagalan tetap ada meskipun sudah sesuai SOP. “Dokter saja bisa meninggal karena manusia tidak bisa menentang kehendak Tuhan Yang Maha Kuasa,” ujarnya.

Tak hanya itu, ia juga menyoroti perbedaan kondisi tenaga kesehatan, ada yang mampu dan ada yang kurang mampu. Jika terjadi masalah hukum, siapa yang membantu atau membiayai?

Baginya, kasus viral tanpa pembuktian bisa merusak reputasi rumah sakit dan psikologi keluarga korban. “Padahal belum tentu salah,” pungkas Benjamin.

*) Penulis: Ubay NA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *