MAKLUMAT — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti saat menggeledah rumah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ). Dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan dokumen penting dan barang bukti elektronik.
“Dari penggeledahan di rumah saudara YCQ, tim mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dikutip laman Jakartamu, Jumat (15/8/2025).
Budi menegaskan, barang bukti elektronik itu akan diekstraksi untuk mengungkap petunjuk tambahan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kemenag tahun 2023–2024.
KPK menggeledah rumah Yaqut di Jakarta Timur hingga pukul 18.00 WIB. Penggeledahan dilakukan setelah Yaqut yang juga mantan Ketum GP Ansor itu dicegah bepergian ke luar negeri.
Kasus ini mulai disidik pada 9 Agustus 2025, dua hari setelah KPK memeriksa Yaqut. Lembaga antirasuah juga bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian negara. Hasil penghitungan awal menunjukkan kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun. Selain Yaqut, dua orang lainnya juga dicegah ke luar negeri.
Di sisi lain, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya menemukan kejanggalan dalam pembagian kuota tambahan haji 2024. Dari 20 ribu kuota tambahan yang diberikan Arab Saudi, Kemenag membagi rata 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.
Pembagian itu dinilai melanggar Pasal 64 UU No 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang mengatur kuota haji khusus hanya 8 persen, sementara haji reguler 92 persen.***
Comments