30.7 C
Malang
Jumat, Mei 17, 2024
KilasPolitik Uang Kian Marak di Pemilu 2024, LHKP PWM Jatim: Perlu Evaluasi...

Politik Uang Kian Marak di Pemilu 2024, LHKP PWM Jatim: Perlu Evaluasi Sistem Proporsional Terbuka

Ketua LHKP PWM Jatim Muhammad Mirdasy ketika melayani pertanyaan wartawan

PRAKTIK politik uang diduga kian marak terjadi di pemilihan umum (Pemilu) tahun 2024. Ketua Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jawa Timur Muhammad Mirdasy menilai maraknya praktik politik uang terjadi di Pemilu sebagai konsekuensi dari adanya sistem proporsional terbuka.

Sebab, sistem tersebut ditengarai telah membuka peluang berlangsungnya praktik politik uang yang  kian marak terjadi sejak pemilu tahun 2004 hingga 2024. Sistem proporsional terbuka membuat persaingan antar para calon anggota legislatif (Caleg) semakin sengit. Mereka yang bertarung pada Pemilu 2024 akhirnya berlomba untuk terpilih dengan melakukan politik uang.

”Hasil evaluasi dari Tim Adhoc JipolMu PWM Jatim menemukan bahwa praktik politik uang semakin marak terjadi dan ekstrim dilakukan di Pemilu 2024. Hampir semua Caleg melakukan politik uang dengan nominal yang cukup besar,” kata pria yang juga Ketua Tim Adhoc Jihad Politik Muhammadiyah (JipolMu) PWM Jatim kepada awak media di Aula Mas Mansyur Kantor PWM Jawa Timur, Sabtu (2/3/2024).

Maka dari itu,  Mirdasy meminta ada evaluasi terhadap penerapan sistem proporsional terbuka di Pemilu tahun 2029. Sebab, sistem tersebut membuat persaingan antar Caleg satu partai maupun lintas partai begitu sengit. Konsekuensinya, para caleg berlomba melakukan serangan fajar untuk bisa meraih suara tertinggi.

“Sistem proporsional terbuka harus dikaji ulang dan dievaluasi lagi. Kalau tidak, praktik politik uang semakin hari akan semakin marak. Dari Pemilu ke Pemilu akan marak terjadi lantaran para caleg berebut untuk menang,” terangnya.

Ketika ditanya apakah pihaknya akan mengajukan gugatan ke Makamah Konstitusi (MK) untuk mengubah sistem proporsional terbuka kembali ke sistem proporsional tertutup seperti di Pemilu 1999-2004, Mirdasy mengungkapkan, pihaknya masih melakukan evaluasi dan akan berkoordinasi dengan LHKP PP Muhammadiyah terkait dengan problem atau kelemahan sistem proporsional terbuka.

“Apakah kondisi tersebut (praktik politik uang) terus dibiarkan? Harus ada evaluasi terkait sistem proporsional terbuka. Itu harus dikaji ulang, dan harus ada evaluasi,” tegas Mantan Ketua Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah (PWPM) Jawa Timur itu.

Sebelumnya, pada Muktamar Muhammadiyah ke-48 di Solo, organisasi yang didirikan oleh KH Ahmad Dahlan tersebut menganjurkan agar sistem Proporsional Terbuka dalam pemilu legislatif perlu diubah. Usulan perubahan sistem Proporsional Tertutup untuk pemilihan legislatif juga telah disampaikan Muhammadiyah sejak Tanwir Muhammadiyah 2014 di Samarinda.

Persyarikatan tertua di Indonesia itu memandang secara teori sistem proporsional terbuka nampak lebih menjanjikan bagi alam demokrasi karena ditengarai meningkatkan partisipasi pemilih. Namun, sistem proporsional terbuka ternyata juga banyak mudaratnya karena melahirkan pemilu yang mahal.

Akibatnya, mereka yang maju pemilu harus melakukan transaksi untuk bisa nyalon dan membayar untuk mendapat suara. Selain itu, sistem tersebut membuat persaingan tidak sehat di antara sesama caleg. Sehingga melahirkan pemilu kanibal. Sesama calon legislatif saling menjatuhkan satu sama lain.

“Sistem Proporsional Terbuka justru melahirkan iklim demokrasi yang pragmatis dan tidak sehat. Juga meningkatnya politik uang, jegal menjegal antar calon, hingga penggunaan politik identitas dengan sentimen primordial berbau SARA dari masing-masing kontestan sehingga terjadi polarisasi masyarakat,” ujar Sekretaris Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Abdul Mu’ti seperti dilansir Solopos, Kamis (8/6/2023) silam.

Tak hanya itu, caleg terpilih dari sistem ini seringkali berdasarkan popularitas semata, dan bukan karena asas meritokrasi, kapabilitas dan profesionalisme. “Pada akhirnya, kepentingan rakyat banyak yang dikorbankan,” tegas pria asal Kudus, Jawa Tengah.

Sementara, Kader PDI Perjuangan Demas Brian Wicaksono, lalu Yuwono Pintadi yang merupakan kader Partai Nasdem, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, dan Nono Marijono, meminta Makamah Konstitusi (MK) mengubah sistem pemilu dari proporsional terbuka menjadi proporsional tertutup. Gugatan enam pemohon teregistrasi dengan nomor 114/PPU/XX/2022.

Mereka menggugat sejumlah pasal di UU Pemilu. Salah satunya Pasal 168 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017. Pasal tersebut berbunyi, “Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka”.

Para pemohon berpendapat, sistem pemilu proporsional terbuka bertentangan dengan konstitusi. Sebab, Pasal 18 ayat (3) dan Pasal 19 UUD 1945 menerangkan bahwa anggota DPR dan DPRD dipilih dalam pemilu, yang pesertanya adalah partai politik.

Namun, sidang MK yang dipimpin oleh Ketua Anwar Usman pada Kamis (15/6/2023), tidak mengabulkan gugatan untuk mengganti sistem pemilu legislatif sebagaimana dimohonkan. Konsekuensinya, Pemilu tahun 2024 tetap menggunakan sistem proporsional daftar calon terbuka, seperti yang telah diberlakukan sejak 2004.

MK menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. Putusan tersebut berdasarkan pertimbangan terhadap implikasi dan implementasi sistem pileg daftar calon terbuka, serta original intens dan penafsiran konstitusi, dalil-dalil para pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

Reporter: Aan Hariyanto

Sponsor

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Sponsor

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Sponsor

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Lihat Juga Tag :

Populer