23.5 C
Malang
Sabtu, November 23, 2024
KilasMK Tolak Uji Materi Batas Usia Capres-Cawapres Maksimal 70 Tahun

MK Tolak Uji Materi Batas Usia Capres-Cawapres Maksimal 70 Tahun

Ketua MK Anwar Usman membacakan putusannya

MAHKAMAH Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi terhadap pasal 169 huruf q dan huruf d undang-undang nomor 7 tahun 2017. Gugatan tersebut dilayangkan untuk mengubah batas usia Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) menjadi maksimal 70 tahun serta tidak pernah terlibat kasus pelanggaran HAM.

Putusan terhadap perkara yang terdaftar dengan nomor 102/PUU-XXI/2023 itu diajukan oleh Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, dan Rio Saputro, yang tergabung dalam aliansi ’98 pengacara pengawal demokrasi dan HAM, dibacakan pada Sidang Pengucapan Putusan, Senin (23/10/2023) di Gedung MK, Jakarta.

“Menyatakan permohonan para pemohon sepanjang pengujian norma pasal 169 huruf q UU 7/2017 tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Anwar Usman membacakan putusannya.

MK menilai permohonan pengujian Pasal 169 huruf q UU 7/2017 dan 169 huruf d UU 7/2017 telah kehilangan objek. “Menolak permohonan para pemohon untuk selain dan selebihnya,” ucap Usman.

Untuk diketahui, para pemohon mengajukan permohonan uji materi terhadap pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Dalam petitumnya, mereka meminta MK untuk mengubah pasal tersebut menjadi ‘berusia paling rendah 40 tahun dan paling tinggi 70 tahun pada proses pemilihan’. Juga

Mereka juga meminta syarat agar Capres dan Cawapres yang akan berkontestasi harus bebas dari persoalan HAM, dengan memohon kepada MK untuk memperluas norma pasal 169 huruf d UU 7/2017 tentang Pemilu.

Para pemohon bermaksud untuk menambahkan ‘tidak memiliki rekam jejak melakukan pelanggaran hak asasi manusia yang berat di masa lalu, dan bukan orang yang terlibat dan/atau menjadi bagian dari peristiwa penculikan aktivis pada tahun 1998.

Juga bukan orang yang terlibat dan/atau pelaku penghilangan orang secara paksa tidak pernah melakukan tindak pidana genosida, bukan orang yang terlibat dan/atau pelaku kejahatan terhadap kemanusiaan dan tindakan yang antidemokrasi’.(*)

Reporter: Ubay NA

Editor: Aan Hariyanto 

spot_img

Ads Banner

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ads Banner

spot_img

Ads Banner

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Lihat Juga Tag :

Populer