MAKLUMAT — DPR RI akhirnya telah merespons tuntutan 17+8 yang disuarakan publik. Seluruh fraksi partai politik di DPR telah menyepakati enam poin keputusan, yang diumumkan dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (5/9/2025).
Wakil Ketua DPR RI, yakni Sufmi Dasco Ahmad (Gerindra), Cucun Ahmad Syamsurijal (PKB), dan Saan Mustopa (NasDem), menyampaikan langsung keputusan itu. Dasco menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk transparansi DPR untuk melakukan evaluasi secara total.
“Kami sampaikan hasil keputusan rapat konsultasi Pimpinan DPR dengan pimpinan fraksi-fraksi DPR RI yang dilaksanakan kemarin pada Hari Kamis tanggal 4 September 2025,” buka Dasco.
Lalu apa saja enam poin keputusan DPR RI untuk menjawab 17+8 tuntutan tersebut?
- Menghentikan pemberian tunjangan perumahan bagi anggota DPR RI, terhitung sejak 31 Agustus 2025;
- Melakukan moratorium kunjungan kerja ke luar negeri bagi anggota DPR RI sejak 1 September 2025, kecuali untuk undangan resmi kenegaraan;
- Memangkas tunjangan dan fasilitas anggota DPR, meliputi biaya langganan listrik, jasa telepon, biaya komunikasi intensif, dan tunjangan transportasi;
- Menonaktifkan pembayaran hak-hak keuangan bagi anggota DPR yang telah dinonaktifkan oleh partai politik terkait;
- Menindaklanjuti penonaktifan anggota DPR oleh partai politik masing-masing dengan meminta Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) berkoordinasi dengan mahkamah partai; serta
- Memperkuat transparansi dan partisipasi publik dalam proses legislasi dan kebijakan lainnya.
Dasco menegaskan bahwa keputusan tersebut telah resmi ditandatangani pimpinan DPR. “Ditandatangani oleh Pimpinan DPR RI Ibu Puan Maharani, saya Sufmi Dasco Ahmad, Pak Saan Mustopa, dan Pak Cucun Ahmad Syamsurijal,” tandasnya.