Masuk Prolegnas 2025-2026, ICW: Jangan Jadikan RUU Perampasan Aset Alat untuk Redam Kritik Publik

Masuk Prolegnas 2025-2026, ICW: Jangan Jadikan RUU Perampasan Aset Alat untuk Redam Kritik Publik

 

MAKLUMAT – RUU Perampasan Aset Tindak Pidana (PATP) masuk dalam Prolegnas 2025-2026. Meski demikian, Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta pemerintah dan DPR tidak menjadikan RUU ini sekadar alat meredam kritik publik.

Peneliti ICW, Wana Alamsyah, menilai RUU PATP selama ini sering muncul hanya ketika ada protes warga. “RUU PATP yang selalu diwacanakan setiap ada protes publik patut dicurigai hanya dijadikan simbol meredam kritik tanpa menyelesaikan akar persoalan,” jelasnya kepada awak media, Senin (8/9).

Wana menekankan pemerintah dan DPR harus melibatkan partisipasi public, jika serius membahas RUU ini. Ia juga menegaskan draf RUU harus mudah diakses publik.

“Pemerintah dan DPR wajib menyampaikan draft RUU PATP dan Naskah Akademik terbaru. Jangan sampai RUU yang dibahas malah kontra produktif terhadap upaya pemberantasan korupsi,” tegas Wana.

ICW juga meminta agar norma “unexplained wealth” atau dugaan kepemilikan kekayaan tidak sah dimasukkan dalam RUU Perampasan Aset. Norma ini penting untuk menindak pejabat publik yang memiliki kekayaan tidak sesuai dengan laporan LHKPN.

Berdasarkan data vonis ICW tahun 2023, dari 1.718 terdakwa korupsi, hanya 17 terdakwa atau 0,99%  yang dihukum menggunakan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Wana mendorong agar UU TPPU digunakan lebih optimal selama pembahasan RUU Perampasan Aset di DPR.

“Jika pemerintah serius memberikan efek jera bagi koruptor, UU TPPU bisa digunakan sementara sambil membahas RUU PATP. Presiden harus mendorong penegak hukum bekerja lebih ekstra menerapkan UU TPPU untuk menelusuri aliran uang dan memberikan efek jera bagi pelaku,” tandas  Wana.***

Baca Juga  Menkopolkam Ungkap Uang Hasil Korupsi Banyak Dilarikan ke Luar Negeri: Jumlahnya Sangat Besar

 

 

*) Penulis: Rista Giordano

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *