MAKLUMAT – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) meluncurkan kebijakan Tes Kemampuan Akademik (TKA) sebagai instrumen evaluasi pembelajaran di seluruh jenjang sekolah. Tes ini dirancang untuk memotret capaian belajar siswa sekaligus menguji kejujuran dalam penilaian yang dilakukan di satuan pendidikan.
Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Atip Latifulhayat, menyebut TKA hadir sebagai jawaban atas kebutuhan sistem evaluasi yang lebih manusiawi dibanding Ujian Nasional (UN) yang sudah dihapuskan. “Dulu UN menjadi syarat kelulusan, kini kelulusan sepenuhnya diputuskan sekolah. TKA tidak menentukan lulus atau tidaknya, tetapi menjadi penguat dalam memetakan capaian akademik,” ujar Atip dalam program siniar resmi Kemendikdasmen di YouTube.
Menurut Atip, TKA tidak bersifat wajib, namun hasilnya bisa menjadi bahan pertimbangan penting untuk melanjutkan ke jenjang berikutnya. Ia menekankan bahwa tes ini berfungsi sebagai “batu uji” nilai rapor agar tidak terjadi praktik manipulasi, termasuk yang sering dikenal dengan istilah sedekah nilai.
Tokoh pendidikan Doni Kusuma turut mengapresiasi kebijakan baru tersebut. Ia menilai TKA mengembalikan sistem pendidikan nasional pada jalur yang tepat. “Tidak masuk akal jika kita tidak memiliki instrumen objektif untuk mengukur hasil belajar siswa. Kehadiran TKA menutup kekosongan setelah UN dihapus,” kata Doni.
Ia juga menilai pilihan mata pelajaran yang diujikan sudah tepat. Bahasa Indonesia dianggap merepresentasikan fungsi pemersatu bangsa, sedangkan Matematika dipandang netral terhadap latar belakang ekonomi sosial siswa. “Yang terpenting adalah kejujuran dari semua pihak dalam melaksanakan TKA sehingga hasilnya betul-betul objektif,” ujarnya.
Jadwal pelaksanaan TKA
TKA akan dilaksanakan mulai November 2025 dengan materi berbeda di tiap jenjang. Untuk SD dan SMP, tes mencakup Bahasa Indonesia dan Matematika. Sementara itu, siswa SMA akan diuji Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris, serta dua mata pelajaran pilihan sesuai peminatan.
Kemendikdasmen berharap kebijakan ini bukan hanya menjadi cermin kemampuan siswa secara nasional, tetapi juga mendorong peningkatan kualitas pembelajaran di sekolah. Selain itu, TKA diharapkan mampu memperkuat daya saing pendidikan Indonesia dalam menghadapi tantangan global, termasuk perbaikan skor PISA yang selama ini menjadi sorotan.***