KPU Cabut Aturan Soal Dokumen Capres-Cawapres yang Dikecualikan dari Informasi Publik

KPU Cabut Aturan Soal Dokumen Capres-Cawapres yang Dikecualikan dari Informasi Publik

MAKLUMATKomisi Pemilihan Umum (KPU) resmi mencabut Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 yang sebelumnya mengatur dokumen persyaratan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) sebagai informasi publik yang dikecualikan. Pengumuman itu disampaikan Ketua KPU Afifuddin bersama jajaran komisioner di Jakarta, Selasa (16/9).

Afif menegaskan, keputusan dicabut setelah KPU RI menerima banyak kritik dan masukan dari publik. Lembaga penyelenggara pemilu itu kemudian menggelar rapat khusus untuk merespons dinamika yang berkembang.

“KPU sebagai lembaga publik berkomitmen untuk terbuka dan inklusif dalam tata kelola informasi. Kami mendengar aspirasi masyarakat, masukan, hingga kritik, demi memastikan pemilu berjalan transparan dan akuntabel,” ujar Afifuddin dalam konferensi pers yang disiarkan kanal YouTube resmi KPU.

Afif juga menekankan, keputusan Nomor 731/2025 sejatinya bukan dibuat untuk melindungi pihak tertentu. Aturan itu diterbitkan karena KPU harus menyesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan, mulai dari UU Pemilu, UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, hingga UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Meski begitu, pasca-menerima masukan dari publik, KPU akhirnya sepakat membatalkan keputusan tersebut. “Secara kelembagaan, kami memutuskan untuk mencabut Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025. Selanjutnya, kami akan memedomani aturan-aturan yang sudah ada,” tegas Afif.

Diketahui, keputusan yang diteken Afifuddin pada 21 Agustus 2025 itu mengatur 16 dokumen syarat capres-cawapres sebagai informasi publik yang dikecualikan. Dokumen tersebut hanya bisa diakses jika ada persetujuan tertulis dari pihak bersangkutan atau terkait jabatan publik. Salah satu dokumen yang paling disorot adalah ijazah capres-cawapres.

Baca Juga  Kenaikan PPN 12 Persen Bakal Diumumkan Senin Lusa, Airlangga: Sedang Finalisasi

Dengan pembatalan aturan itu, KPU memastikan langkah koordinasi lanjutan akan ditempuh agar prinsip transparansi tetap dijaga, sekaligus memastikan perlindungan data pribadi para kandidat. ***

*) Penulis: Edi Aufklarung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *