Nekat! Jumlah Wamen Rangkap Komisaris BUMN Membengkak, Meski MK Tegas Melarang

Nekat! Jumlah Wamen Rangkap Komisaris BUMN Membengkak, Meski MK Tegas Melarang

 

MAKLUMAT – Polemik rangkap jabatan di tubuh kabinet kian memanas. Meski Mahkamah Konstitusi (MK) sudah mengeluarkan larangan tegas, daftar wakil menteri (wamen) yang merangkap sebagai komisaris BUMN justru makin panjang.

Terbaru, tiga wakil menteri dalam Kabinet Merah Putih resmi menduduki kursi komisaris PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk, usai Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada Selasa (16/9).

Mereka Adalah Angga Raka Prabowo (Wamen Komunikasi dan Digital menjabat Komisaris Utama Telkom),  Silmy Karim (Wamen Imigrasi dan Pemasyarakatan menjabat Komisaris Telkom), dan Ossy Dermawan (Wamen ATR/Wakil Kepala BPN, juga ditunjuk sebagai Komisaris Telkom).

“Pemegang saham menyetujui perubahan susunan pengurus Perseroan, yang diharapkan memperkuat arah strategis Telkom Group dalam mengakselerasi transformasi digital,” kata SVP Group Sustainability & Corporate Communication Telkom, Ahmad Reza, dalam keterangan tertulis, Rabu (17/9).

Padahal, MK melalui Putusan Nomor 128/PUU-XXIII/2025 secara eksplisit melarang wamen rangkap jabatan. Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menegaskan, wamen harus fokus mengurus kementerian, bukan merangkap jabatan strategis di BUMN.

“Larangan ini penting karena berkaitan dengan prinsip penyelenggaraan negara yang bersih, bebas dari konflik kepentingan, serta pelaksanaan tata kelola pemerintahan yang baik,” ujar Enny dalam sidang putusan, Kamis (28/8).

Namun kenyataannya, lebih dari 40 wamen masih bercokol di kursi komisaris berbagai BUMN strategis, mulai dari Pertamina, BRI, Bank Mandiri, PLN, hingga Telkomsel. Nama-nama beken seperti Fahri Hamzah, Veronica Tan, Diaz Hendropriyono, hingga Suahasil Nazara tercatat dalam daftar panjang rangkap jabatan.

Baca Juga  Tri Rismaharini Janjikan Kesejahteraan Ustadz dan Perbaikan Infrastruktur Pesantren di Jawa Timur
*) Penulis: Rista Giordano

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *