Cek Jadwal Lengkap Libur Nasional & Cuti Bersama 2026, Termasuk Imlek hingga Natal!

Cek Jadwal Lengkap Libur Nasional & Cuti Bersama 2026, Termasuk Imlek hingga Natal!

MAKLUMAT — Pemerintah resmi menetapkan 17 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama untuk tahun 2026. Keputusan ini diumumkan usai rapat tingkat menteri dan dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Menteri Ketenagakerjaan.

Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan, Pratikno, mengatakan, “Untuk tahun 2026, total hari libur nasional adalah 17 hari, sedangkan cuti bersama sebanyak 8 hari.” Ia menambahkan, libur nasional sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan, sedangkan cuti bersama diputuskan melalui koordinasi lintas kementerian.

Cuti bersama 2026 ditempatkan berdekatan dengan hari besar keagamaan dan nasional. Jadwalnya sebagai berikut:

  • 16 Februari: Berdekatan dengan Tahun Baru Imlek

  • 18 Maret: Berdekatan dengan Nyepi

  • 20, 23, dan 24 Maret: Berdekatan dengan Idul Fitri

  • 15 Mei: Berdekatan dengan Kenaikan Yesus Kristus

  • 28 Mei: Berdekatan dengan Idul Adha

  • 24 Desember: Berdekatan dengan Natal

Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan, pembagian hari libur nasional 2026 disusun adil untuk seluruh pemeluk agama. “Islam mendapatkan lima hari libur, Kristen dan Katolik empat hari, Hindu satu hari, Buddha satu hari, dan Khonghucu satu hari. Penyebaran ini merata sehingga semua pihak bisa lebih menikmati dan menerima,” jelas Nasaruddin Umar dikutip dari laman Kemenag, Sabtu (20/9/2025).

Keputusan ini ditandatangani oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini, serta Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor.***

Baca Juga  Refleksi Hari Ibu: Kekerasan terhadap Perempuan Masih Jadi Tantangan Besar
*) Penulis: Edi Aufklarung

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *