MAKLUMAT — Anggota DPD RI asal Aceh, H Sudirman SSos alias Haji Uma, mengapresiasi Kapolda Aceh Irjen Pol Marzuki Ali Basyah beserta jajarannya atas kinerja penegakan hukum terkait dugaan tindak perambahan hutan di Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireuen, Aceh.
Ia mengungkapkan, Polda Aceh telah menurunkan tim penyidik Subdit Tipidter Ditreskrimsus ke Kabupaten Bireuen untuk memverifikasi laporan dan meminta keterangan sejumlah pihak terkait aktivitas perambahan hutan di kawasan Alue Peukeuce, Dusun Blang Paya, Gampong Blang Beururu, Kecamatan Peudada.
Bahkan, sebanyak enam orang pekerja yang sedang beraktivitas di lokasi kawasan seuneubok Alue Peukeuce berhasil diamankan dan dibawa ke Polsek Peudada untuk dimintai keterangan.
“Kita memberikan apresiasi kepada Kapolda Aceh beserta tim Subdit Tipidter Ditreskrimsus atas kinerja penegakan hukum terkait kasus dugaan perambahan hutan di Kecamatan Peudada, Bireuen,” ujar Haji Uma melalui siaran pers, Sabtu (20/9/2025).
Usut Tuntas dan Transparan
Sebagai anggota Komite I DPD RI yang membidangi politik, hukum, keamanan, dan pertanahan, Haji Uma berharap agar kasus dugaan perambahan hutan di Bireuen ditangani secara transparan dan tuntas tanpa pandang bulu.
“Penanganan kasus ini kita harapkan berjalan transparan dan harus diusut secara tuntas tanpa pandang bulu, siapapun pelakunya harus tersentuh hukum. Penyelidikan juga kita harapkan menyasar sejumlah kawasan di beberapa wilayah Kabupaten Bireuen,” tegasnya.
Menurutnya, selain Peudada, kawasan hutan yang juga perlu mendapat perhatian aparat penegak hukum antara lain Glee Goh di Kecamatan Jeunieb, Simpang Mamplam, Samalanga, Juli, Jeumpa, Peusangan Siblah Kreung, dan Peusangan Selatan.
Atensi Serius Soal Lingkungan
Haji Uma menegaskan dirinya memberikan atensi serius terhadap kasus ini mengingat pelanggaran tata kelola lingkungan serta dampaknya bagi masyarakat. Ia mengingatkan agar aparat juga mewaspadai mafia tanah yang kerap menggunakan identitas masyarakat kecil untuk membuka lahan secara ilegal.
“Apalagi jika pembukaan lahan tersebut bukan dimiliki oleh masyarakat kecil atau eks kombatan, tapi mafia tanah dengan memanfaatkan identitas masyarakat kecil,” ucapnya.
Penegakan Hukum Menyeluruh
Lebih lanjut, Haji Uma menilai langkah hukum yang ditempuh Polda Aceh di Bireuen dapat menjadi pintu masuk bagi penegakan hukum menyeluruh terhadap perambahan dan alih fungsi kawasan hutan secara ilegal di berbagai daerah Aceh ke depan.
“Langkah hukum terhadap perambahan hutan di Bireuen kita harap menjadi pintu masuk bagi penegakan hukum menyeluruh di berbagai daerah lain di Aceh kedepannya. Kita menaruh harapan besar kepada Kapolda Aceh dan selaku anggota DPD RI asal Aceh, kita akan mendukung penuh,” pungkasnya.