Tak Cuma Hapus Tantiem, Jumlah Komisaris di Perusahaan BUMN Juga Bakal Dipangkas

Tak Cuma Hapus Tantiem, Jumlah Komisaris di Perusahaan BUMN Juga Bakal Dipangkas

MAKLUMAT — Pemerintah menyebut bakal melakukan perubahan besar dalam tata kelola perusahaan BUMN, termasuk struktur dewan pengawas. Sebelumnya, diketahui Presiden Prabowo Subianto telah mengungkapkan bakal menghapuskan pemberian tantiem bagi para komisaris.

Hadir mewakili Presiden Prabowo Subianto dalam rapat kerja bersama Komisi VI DPR pada Selasa (23/9/2025), Mensesneg Prasetyo Jadi menegaskan bahwa pemerintah akan menghapus pemberian tantiem, serta memangkas jumlah komisaris di setiap perusahaan pelat merah.

“Penghilangan tantiem dan pengurangan jumlah komisaris menjadi bagian dari upaya perbaikan manajemen. Selain itu, akan ada rasionalisasi pendapatan baik untuk komisaris maupun direksi,” ujar Prasetyo.

Ia menandaskan bahwa langkah itu sejalan dengan amanat Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) yang juga telah dibentuk dan beroperasi. Dengan instrumen tersebut, ia meyakini ke depan berbagai masalah kronis di BUMN bakal mampu ditangani dan diselesaikan lebih efektif, mulai masalah korupsi hingga beban keuangan.

Selain itu, Prasetyo juga mengungkapkan bahwa persoalan terkait rangkap jabatan di tubuh BUMN juga tengah dibahas bersama Presiden dan BPI Danantara. Ia menekankan, seluruh perusahaan BUMN akan dibuat lebih ramping dan efisien.

“Semua diarahkan agar perusahaan negara lebih ramping, efisien, dan bisa memberi kontribusi nyata bagi perekonomian nasional,” tandasnya.

Revisi UU BUMN

Lebih jauh, Prasetyo juga mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo sebelumnya telah menyampaikan usulan terkait revisi UU BUMN kepada DPR, dengan menugaskan sejumlah kementerian terkait dalam pembahasannya.

Baca Juga  Didampingi SBY dan Jokowi, Prabowo Resmi Luncurkan Danantara

“Sebagaimana yang kita ketahui, RUU (BUMN) tersebut telah disampaikan presiden kepada ketua DPR dan di dalam surat tersebut presiden menugaskan pertama Menteri Hukum, Menteri Sekretaris Negara, dan Menteri PANRB untuk mewakili presiden di dalam pembahasan RUU tersebut dengan DPR,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, UU BUMN menegaskan bahwa presiden sebagai kepala pemerintahan memegang kekuasaan pengelolaan BUMN sebagai bagian dari kekuasaan negara dalam bidang keuangan, yang kemudian dikuasakan kepada Menteri BUMN dan BPI Danantara sebagai wakil pemerintah pusat dalam kepemilikan kekayaan negara yang dipisahkan.

Prasetyo menjelaskan, sejak UU Nomor 19 Tahun 2003, kedudukan Menteri BUMN dikukuhkan sebagai regulator sekaligus wakil pemerintah dalam kepemilikan saham negara pada BUMN dan dalam pengelolaan BUMN.

“Perubahan kedudukan, status, dan kewenangan menteri yang mewakili pemerintah RI selaku pemegang saham pada BUMN dari Menteri Keuangan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan BUMN, menunjukkan bahwa kedudukan, status, dan kewenangan menteri selaku pemegang saham negara pada BUMN merupakan kebijakan hukum yang terbuka (open legal policy),” ujar Prasetyo.

Diketahui, revisi UU BUMN memang cukup mendesak saat ini. RUU BUMN juga masuk ke dalam salah satu program legislasi nasional (prolegnas) prioritas tahun 2026 dan menjadi salah satu agenda strategis di parlemen.

*) Penulis: Ubay NA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *