Tetapkan 21 Tersangka Kasus Dana Hibah Pokmas Jatim, KPK Tahan 4 Pemberi Suap

Tetapkan 21 Tersangka Kasus Dana Hibah Pokmas Jatim, KPK Tahan 4 Pemberi Suap

MAKLUMAT — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan 21 tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) di Pemprov Jatim 2019-2022. Empat tersangka di antaranya telah ditahan, yakni Hassanudin, Jodi, Sukar, dan Wawan.

Hasanuddin (HAS) adalah pihak swasta dari Gresik yang kini menjabat anggota DPRD Jatim 2024-2029. Kemudian Jodi Pradana Putra (JPP) juga merupakan pihak swasta dari Blitar dan Wawan Kristiawan (WK) adalah pihak swasta dari Tulungagung. Sementara Sukar (SUK) adalah mantan Kepala Desa dari Tulungagung. Keempatnya merupakan tersangka dari pihak pemberi.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa dari total 21 tersangka itu, empat orang merupakan penerima. Sedangkan 17 lainnya adalah pemberi, yang terdiri atas 15 pihak swasta dan 2 penyelenggara negara.

Ia menegaskan bahwa penetapan puluhan tersangka tersebut setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup. “KPK kemudian menetapkan 21 orang sebagai tersangka,” kata Asep, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (2/10/2025).

4 Tersangka Ditahan di Rutan KPK

Terkait penahanan empat orang tersangka, Asep menegaskan status mereka sebagai tersangka pemberi kepada Kusnadi, Ketua DPRD Jatim periode 2019-2024. Keempatnya akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Cabang KPK gedung Merah Putih.

“Pada hari ini, Kamis 2 Oktober 2025, KPK melakukan penahanan terhadap empat tersangka dari pihak pemberi kepada saudara KUS (Kusnadi), ungkapnya.

Baca Juga  Pansel KPK Jaring 410 Pendaftar Jelang Penutupan

“Terhadap keempat tersangka tersebut, dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 2 Oktober sampai dengan 21 Oktober 2025 di Rutan Cabang KPK Merah Putih,” imbuh Asep.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam kasus dugaan korupsi dana hibah untuk Pokmas di Pemprov Jatim 2019-2022 tersebut, Kusnadi yang kala itu menjabat Ketua DPRD Jatim disebut mendapatkan jatah dana hibah pokok pikiran sebanyak Rp398,7 miliar pada 2019-2022.

Dia disebut penerima commitment fee dari para pihak swasta yang berperan sebagai korlap, sebanyak Rp32,2 miliar.

Sebelumnya, KPK juga telah menyita aset-aset milik Kusnadi meliputi tiga bidang tanah dengan total luas mencapai 10.566 m2 di Kabupaten Tuban. Kemudian, dua bidang tanah beserta bangunan dengan total seluas 2.166 m2 di Kabupaten Sidoarjo dan satu unit kendaraan roda empat bermerek Mitsubishi Pajero.

*) Penulis: Ubay NA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *