Pertalite Diduga Biang Kerok Motor Brebet Massal? Jangan Cuma Ngeluh, Ini Cara Lapor BPKN

Pertalite Diduga Biang Kerok Motor Brebet Massal? Jangan Cuma Ngeluh, Ini Cara Lapor BPKN

MAKLUMAT – Keluhan motor brebet alias tersendat setelah mengisi bahan bakar Pertalite kian ramai di media sosial. Banyak konsumen menduga masalah ini terjadi secara massal dan bukan kasus tunggal.

Jika motor Anda mengalami hal serupa dan merasa dirugikan, jangan hanya mengeluh di media sosial. Konsumen kini dapat membuat pengaduan resmi agar masalah ini diinvestigasi secara kolektif.

Saluran pengaduan resmi tersebut adalah melalui Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN). Laporan ini penting untuk mendorong investigasi, apakah masalah bersumber dari kualitas bahan bakar atau ada faktor lain dari produsen motor (APM).

Laporan ke BPKN biasanya menjadi langkah pamungkas jika aduan langsung ke produsen atau pihak terkait (seperti SPBU) tidak membuahkan hasil yang memuaskan.

Lantas, bagaimana cara membuat pengaduan yang kuat agar ditindaklanjuti? Berikut adalah panduan lengkapnya.

Langkah Jitu Mengadu ke Portal BPKN

Proses pengaduan kini serba digital. Konsumen tidak perlu datang langsung, cukup siapkan data dan bukti dari rumah.

Langkah pertama, pelapor harus mengakses portal pengaduan resmi BPKN di alamat https://pengaduan.bpkn.go.id/.

“Jika Anda pengguna baru, wajib melakukan registrasi akun terlebih dahulu,” demikian petunjuk dalam laman tersebut. Siapkan data diri penting seperti NIK, nama lengkap, email, dan nomor HP aktif. BPKN memerlukan identitas pelapor yang jelas untuk validasi data.

Setelah akun terverifikasi dan bisa login, segera cari dan klik menu “Buat Pengaduan” atau “Tambah Pengaduan”. Di sinilah pelapor harus mengisi formulir secara detail.

Baca Juga  Soal Motor Brebet Massal, Menteri Bahlil Pastikan BBM di SPBU Pakis Sesuai Standar

Siapkan ‘Amunisi’, Ini Bukti yang Wajib Diunggah

Pengaduan tanpa bukti kuat ibarat macan tanpa taring. Agar laporan solid dan cepat diproses, BPKN mensyaratkan pelapor mengunggah sejumlah bukti pendukung.

Pastikan “amunisi” berikut ini sudah Anda siapkan:

  1. Identitas Pelaku Usaha: Tulis dengan jelas siapa pihak yang diadukan. Bisa jadi produsen motor (APM) jika diduga ada masalah pada komponen, atau pihak penyedia bahan bakar (Pertamina/SPBU terkait) jika dugaan kuat mengarah ke kualitas Pertalite.
  2. Kronologi Lengkap: Ini bagian krusial. Ceritakan secara runut kapan masalah brebet mulai terjadi. “Jelaskan kapan dan di SPBU mana Anda mengisi Pertalite. Lalu, kapan gejala brebet itu muncul,” tulis BPKN dalam prosedurnya.
  3. Bukti Tak Terbantahkan: Lampirkan semua bukti digital yang Anda miliki. Ini bisa berupa:
    • Video yang jelas saat motor mengalami brebet.
    • Bukti pembelian Pertalite (struk dari SPBU jika masih ada).
    • Riwayat servis di bengkel resmi (jika ada).
    • Tangkapan layar (screenshots) keluhan serupa dari konsumen lain di media sosial atau forum. Ini penting untuk membuktikan bahwa masalah terjadi secara massal.
  4. Tuntutan yang Jelas: Apa yang Anda inginkan? Tuntutan harus spesifik. Misalnya, “Menuntut produsen melakukan recall (penarikan kembali) unit,” atau “Menuntut investigasi menyeluruh terhadap kualitas Pertalite di wilayah tertentu,” atau “Meminta perbaikan gratis untuk semua unit yang terdampak.”

Setelah semua formulir dan bukti terkirim, pelapor akan mendapatkan nomor tiket atau nomor registrasi pengaduan. Simpan nomor ini baik-baik untuk melacak status penanganan kasus Anda.

Baca Juga  Bursa Efek Indonesia Jaring 14 Juta Investor

Pengaduan massal yang terdata dengan baik di BPKN bisa menjadi dasar kuat bagi lembaga tersebut untuk memanggil para pihak terkait dan mencari solusi sistemik.***

*) Penulis: Edi Aufklarung

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *