Diduga Manipulasi Data Digital Ijazah Jokowi, 3 Tersangka Dibayangi Penjara 12 Tahun dan Denda Rp12 Miliar

Diduga Manipulasi Data Digital Ijazah Jokowi, 3 Tersangka Dibayangi Penjara 12 Tahun dan Denda Rp12 Miliar

MAKLUMAT — Babak baru kasus tuduhan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) bergulir panas. Polda Metro Jaya tak hanya menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Tiga di antaranya, yang diduga kuat melakukan manipulasi data digital. Mereka dijerat pasal dengan ancaman hukuman superberat: 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp12 miliar.

Hal tersebut terungkap setelah Polda Metro Jaya menetapkan sejumlah tersangka tuduhan ijazah palsu terhadap Jokowi.  Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri menegaskan, penetapan tersangka ini tidak asal-asalan.

“Penetapan ini dilakukan setelah melalui proses asistensi dan gelar perkara yang sangat komprehensif dan ilmiah,” kata Asep kepada wartawan seperti dilansir Antara News, Jumat (7/11/2025).

Untuk membongkar hoaks ini, penyidik Polda Metro Jaya melibatkan lima ahli sekaligus: ahli pidana, ITE, sosiologi hukum, komunikasi sosial, dan ahli bahasa. Total ada 723 item barang bukti yang disita, termasuk dokumen asli dari UGM yang mengonfirmasi keaslian ijazah tersebut.

Penyidik lantas membagi delapan tersangka itu ke dalam dua klaster berdasarkan perannya.

Klaster pertama berisi lima tersangka (ES, KTR, MRF, RE, dan DHL). Mereka dijerat pasal pencemaran nama baik, fitnah (Pasal 310 dan 311 KUHP), penghasutan (Pasal 160 KUHP), serta penyebaran kebencian (Pasal 28 UU ITE).

Nah, yang paling berat adalah klaster kedua. Klaster ini diisi tiga tersangka berinisial RS (diduga kuat Roy Suryo), RHS, dan TT (diduga dr. Tifa).

Baca Juga  Bareskrim Hentikan Penyelidikan Dugaan Ijazah Palsu Jokowi: Terbukti Asli dan Tidak Ada Unsur Pidana

Ketiganya tidak hanya dijerat pasal fitnah dan kebencian seperti klaster pertama. Mereka mendapat tambahan pasal berlapis yang jauh lebih berat. Yakni, Pasal 32 Ayat 1 Jo Pasal 48 Ayat 1 UU ITE karena diduga mengubah atau merusak dokumen elektronik, dengan ancaman 8 tahun penjara.

Puncaknya, mereka juga dijerat dengan Pasal 35 Jo Pasal 51 Ayat 1 UU ITE. Ini adalah pasal yang menjerat tindakan manipulasi data elektronik agar seolah-olah dianggap otentik. Merujuk pasal 35 di atas, ancaman pasal ini adalah penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp12 miliar. Kendati ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara, para tersangka tidak atau belum ditahan dalam kasus ini. ***

 

*) Penulis: Edi Aufklarung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *