Gus Irfan: Umrah Mandiri Belum Bisa Diterapkan Penuh, Pernah Ada Jenazah Jemaah Terlantar 15 Hari di Saudi

Gus Irfan: Umrah Mandiri Belum Bisa Diterapkan Penuh, Pernah Ada Jenazah Jemaah Terlantar 15 Hari di Saudi

MAKLUMAT Menteri Haji dan Umrah RI, M. Irfan Yusuf (Gus Irfan) menegaskan pelaksanaan umrah mandiri yang telah dilegalkan dalam UU Nomor 14 Tahun 2025 belum siap diterapkan secara penuh. Di lapangan, jemaah tetap menghadapi proses yang rumit sehingga masih membutuhkan pendampingan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

“Secara teori umrah mandiri memungkinkan. Tapi praktiknya di Indonesia belum bisa, karena tahapannya rumit dan butuh kehati-hatian,” ujar Gus Irfan, Kamis (20/11).

Ia mengungkap pengalaman nyata saat kunjungan ke Arab Saudi. Seorang jemaah Indonesia meninggal dunia saat menunaikan ibadah umrah, namun jenazahnya tidak terurus hingga 15 hari. Jemaah tersebut berangkat tanpa menggunakan layanan agen travel, sehingga tidak ada pihak yang bertanggung jawab mengurus administrasi maupun pemulasaraan di tanah suci.

“Dia berangkat hanya berdua dengan temannya, dan temannya pun bingung harus mengurus ke mana. Akhirnya kami dari Kemenhaj turun tangan membantu. Ini salah satu risiko terbesar dari umrah mandiri,” jelas Gus Irfan.

Se[erti diketahui, umrah mandiri memang telah diatur dalam Pasal 86 UU No. 14 Tahun 2025, yang membuka tiga skema perjalanan umrah, yakni melalui PPIU, secara mandiri, atau melalui Menteri. Namun dinamika di lapangan menunjukkan bahwa layanan PPIU masih menjadi opsi paling aman, terutama bagi jemaah pemula.

Pemerintah mengimbau jemaah memilih PPIU resmi agar perlindungan, keamanan, dan pendampingan selama berada di Arab Saudi tetap terjamin.

Baca Juga  Pemerintah dan DPR Sepakati Regulasi Umrah Mandiri untuk Lindungi Jemaah Indonesia
*) Penulis: R Giordano

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *