MAKLUMAT – Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menerbitkan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 menuai kritik tajam dari kalangan pengamat. Salah satunya dari Direktur Gerakan Perubahan, Muslim Arbi.
Menurutnya, MK secara tegas melarang anggota TNI dan Polri aktif menempati jabatan sipil karena bertentangan dengan prinsip demokrasi dan supremasi sipil.
“Putusan MK bersifat final dan mengikat. Ketika Kapolri justru menerbitkan aturan yang memberi ruang bagi polisi aktif masuk ke jabatan sipil, itu sama saja melawan hukum dan mengakali putusan MK,” kata Muslim, Senin (15/12/2025).
Muslim menilai langkah tersebut berpotensi menggerus tatanan demokrasi. Ia mengingatkan bahwa negara demokratis harus dijalankan oleh sistem sipil, bukan oleh aparat bersenjata yang memiliki kewenangan koersif.
“Publik wajar curiga. Ketika polisi masuk ke berbagai sektor strategis pemerintahan, itu berbahaya bagi demokrasi. Negara ini bisa bergerak ke arah penyalahgunaan kekuasaan,” tegasnya.
Dia menilai Perpol 10/2025 berpotensi menimbulkan konsekuensi politik yang serius. Jika pemerintah tidak segera memberikan penjelasan yang tegas dan transparan, maka tudingan pembiaran terhadap pelanggaran hukum akan semakin menguat.
“Ini bukan sekadar soal aturan internal Polri, tapi soal kepatuhan terhadap konstitusi. Jika Kapolri tidak tunduk pada putusan MK, maka wibawa hukum akan runtuh. Negara bisa kehilangan arah,” pungkasnya.***