MAKLUMAT – Penyebab Bupati Sampang H. Slamet Junaidi tidak menyambut Mendikdasmen Abdul Mu’ti pada agenda Milad ke-113 Muhammadiyah, Selasa (16/12/2025), akhirnya terungkap. Pada waktu hampir bersamaan dengan agenda Mendikdasmen, Bupati Sampang ternyata menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang sebagai saksi dugaan korupsi keuangan rumah sakit daerah.
Panitia Milad PDM Sampang memastikan kegiatan Milad Muhammadiyah di Ponpes Al Ittihad Camplong, tetap berjalan lancar meski tanpa kehadiran bupati maupun pejabat Pemkab Sampang. “Acara berjalan sukses. Pak Bupati juga tidak menyambut kedatangan Pak Mendikdasmen,” ujar salah satu panitia Milad Muhammadiyah yang enggan disebutkan namanya kepada Maklumat.id, Rabu (17/12/2025).
Sebelumnya, Wakil Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jawa Timur Hidayatulloh memastikan bahwa seluruh rangkaian kegiatan Milad Muhammadiyah berjalan lancar meski tanpa kehadiran pejabat Pemkab Sampang. Hadir dari PWM Jawa Timur antara lain Sulthon Amin, Zainul Muslimin, Eko Hardiansyah, dan Shodiq. “Tidak ada pejabat Pemkab yang hadir. Namun Milad tetap berjalan sukses,” kata Hidayatulloh.
Rangkaian Milad ke-113 Muhammadiyah di Sampang juga digelar di Kecamatan Karangpenang. Agenda meliputi peresmian Kantor Pimpinan Cabang Muhammadiyah (PCM) Karangpenang, pengukuhan empat kepengurusan PCM baru, serta tausiyah.
Usut punya usut, Bupati Sampang ternyata memenuhi panggilan penyidik kejaksaan sebagai saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan keuangan BLUD RSUD dr. Mohammad Zyn Sampang.
Haji Idi—sapaan Bupati Sampang—tiba di kantor Kejari Sampang sekitar pukul 15.04 WIB dengan didampingi tim kuasa hukum. Mengenakan kemeja putih, orang nomor satu di Pemkab Sampang itu menjalani pemeriksaan sekitar 3 jam sebelum keluar dari ruang penyidik.
Kepala Kejaksaan Negeri Sampang Fadhilah Helmi melalui Kepala Seksi Intelijen Diecky E. K. Andriansyah membenarkan pemeriksaan tersebut. Ia mengatakan, penyidik juga memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) Sampang Yuliadi Setiawan.
“Penyidik memeriksa Bupati Sampang sebagai saksi sekaligus pelapor dalam penyidikan dugaan korupsi keuangan BLUD RSUD Sampang. Sekda juga kami periksa,” kata Diecky seperti dilansir Media Madura, Selasa malam.
Diecky menjelaskan, hingga saat ini penyidik telah memeriksa 22 orang saksi. Seluruh saksi tersebut memiliki keterkaitan langsung dengan pengelolaan dan dugaan penyelewengan keuangan BLUD RSUD dr. Mohammad Zyn Sampang sejak tahun anggaran 2023 hingga 2025.
Meski begitu, kejaksaan belum menetapkan tersangka. Penyidik masih mendalami perkara dan melengkapi alat bukti.
“Kami belum bisa menyampaikan secara rinci karena prosesnya sudah masuk materi penyidikan. Penyidik harus menelusuri seluruh rangkaian pengelolaan keuangan negara secara menyeluruh,” tegasnya.
Bupati Sampang Slamet Junaidi menegaskan, dirinya datang ke kejaksaan sebagai tindak lanjut laporan yang ia sampaikan sekitar lima bulan lalu. Ia menyebut laporan tersebut bersumber dari temuan Inspektorat Sampang. “Saya diperiksa sebagai saksi sekaligus pelapor. Inspektorat menemukan indikasi penggelapan pajak atau keuangan BLUD yang diduga dilakukan seseorang berinisial W,” ujar Haji Idi.
Dalam pemeriksaan itu, ia juga meminta penjelasan perkembangan penanganan kasus kepada penyidik kejaksaan. “Penyidik bertanya apa yang saya lakukan setelah melapor. Saya justru menanyakan sejauh mana proses penyidikannya berjalan,” ungkapnya.
Haji Idi berharap penyidik segera menetapkan tersangka agar perkara tersebut tidak terus memicu spekulasi di tengah masyarakat. “Saya konsisten pada laporan itu. Saya berharap kasus ini segera tuntas agar tidak mengganggu opini publik,” imbuhnya.
Sekda Sampang Yuliadi Setiawan membenarkan pemeriksaan terhadap dirinya. Ia menyebut pemeriksaan tersebut merupakan yang kedua kalinya. “Saya diperiksa sebagai saksi dalam kapasitas sebagai Sekda,” ujarnya singkat.
Politikus PAN Desak Gubernur Periksa Bupati Sampang
Bupati Sampang sebelumnya menjadi sorotan karena membatalkan izin penggunaan Pendopo Trunojoyo, sehari sebelum PDM Sampang menggelar Milad Muhammadiyah pada Selasa (16/12/2025). Padahal dalam agenda tersebut akan dihadiri pejabat pemerintah pusat, yakni Mendikdasmen RI Prof Dr Abdul Mu’ti MEd.
Polemik itu memicu kritik dari anggota DPRD Jawa Timur Dr. Suli Da’im, MM. Ia mendesak Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa untuk memberikan teguran resmi kepada Bupati Sampang.
Menurut Suli Da’im, pembatalan izin tersebut berpotensi melanggar norma penyelenggaraan pemerintahan daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
“Pemerintah daerah wajib menjunjung asas non-diskriminasi dan memberikan pelayanan publik secara setara kepada seluruh warga negara,” tegas politisi PAN tersebut.
Ia menilai kebijakan yang dinilai diskriminatif dapat merusak kepercayaan publik dan bertentangan dengan prinsip keadilan serta supremasi hukum.***