Said menekankan keputusan Musyawarah Kubro lahir melalui proses panjang, terbuka, dan melibatkan perwakilan wilayah serta cabang secara luas. Karena itu, keputusan tersebut mengikat secara moral dan organisatoris.
“Kita berdiskusi cukup lama, lebih dari dua jam. Semua yang diputuskan kita yakini sebagai shautul haq, kalimatul haq, mauqiful haq. Karena itu harus ditindaklanjuti demi membela kebenaran,” ujar Said, Senin (22/12/2025).
Ia menilai konflik internal PBNU yang terus berlarut sangat ironis. Selama ini, NU dikenal sebagai organisasi yang menjunjung nilai moderasi, tawassuth, dan tawazun, serta kerap menjadi penengah dalam berbagai persoalan sosial dan kebangsaan.
“Sungguh ironis dan memalukan. Kita yang dikenal moderat dan mampu menjadi penengah justru kini mengalami konflik serius di internal sendiri,” tegasnya.
Said mengajak seluruh elemen NU melakukan muhasabah dan introspeksi secara kolektif. Menurutnya, menjaga NU bukan tugas satu kelompok, melainkan tanggung jawab bersama seluruh jam’iyah.
“Mari kita bermuhasabah. Hasibu anfusakum qabla an tuhasabu. Audit diri kita sebelum diaudit oleh Allah. Tanggung jawab menjaga NU ini sangat berat,” ujarnya.
Ia mengingatkan sikap saling menyalahkan hanya akan memperdalam luka organisasi. Karena itu, semua pihak harus menempatkan kepentingan jam’iyah di atas kepentingan pribadi maupun kelompok.
“Setelah muhasabah, naik ke mu‘atabatun nafs. Katakan yang salah saya. Mengapa konflik ini bisa terjadi separah ini?,” tanya Said.
Said juga menegaskan forum-forum musyawarah para sesepuh NU, mulai dari Ploso, Tebuireng, hingga Lirboyo harus dihormati sebagai ikhtiar luhur menjaga marwah dan kedaulatan jam’iyah. Sebab konflik yang dibiarkan berlarut berpotensi membuka ruang intervensi pihak luar terhadap NU.
Karena itu, lanjut dia, solusi yang ditawarkan Musyawarah Kubro berupa islah dengan batas waktu tertentu, pengembalian mandat, hingga opsi Muktamar Luar Biasa (MLB), dinilai sah dan konstitusional dalam tradisi NU.
“Kalau bisa islah, alhamdulillah. Jika tidak, maka muktamar diserahkan kepada pengurus wilayah dan pengurus cabang. Itu sudah disepakati bersama,” tandas Said.
Sebelumnya, Musyawarah Kubro yang digelar Forum Sesepuh Nahdlatul Ulama (NU) di Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri, resmi ditutup pada Minggu (21/12/2025). Forum tersebut dihadiri unsur PBNU, PWNU, PCNU, serta badan otonom NU dari berbagai daerah.
Musyawarah Kubro menghasilkan tiga opsi penyelesaian konflik internal PBNU. Juru Bicara Musyawarah Kubro, KH Oing Abdul Muid, menyebut seluruh peserta menyepakati tahapan penyelesaian secara mufakat. Tiga opsi tersebut meliputi islah, pengembalian mandat, dan penyelenggaraan Muktamar Luar Biasa (MLB). Opsi pertama yang ditempuh adalah islah.
Peserta Musyawarah Kubro meminta Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf dan Rais Aam PBNU KH Miftakhul Akhyar bertemu langsung untuk menyelesaikan persoalan secara damai dengan tenggat waktu tiga hari.
“Sesuai kesepakatan, opsi islah diberi batas waktu 3×24 jam mulai hari ini,” ujar Oing.
Oing mengungkapkan jika upaya islah gagal, opsi kedua berupa pengembalian mandat kepada Mustasyar PBNU akan ditempuh. Selanjutnya, Mustasyar membentuk panitia untuk menyiapkan Muktamar Luar Biasa.
“Opsi kedua memberi waktu satu hari setelah batas islah berakhir. Jika opsi pertama dan kedua tidak terlaksana, Musyawarah Kubro akan menggelar Muktamar Luar Biasa dengan batas waktu maksimal sebelum pemberangkatan jemaah haji kloter pertama,’’ jelas dia.***