DPR RI Serahkan Sikap Pemisahan Pemilu ke Revisi UU Pemilu

DPR RI Serahkan Sikap Pemisahan Pemilu ke Revisi UU Pemilu

MAKLUMATDewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyatakan sikap terkait pemisahan pemilu nasional dan pemilu daerah, akan ditentukan melalui pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu. Hingga kini, parlemen belum mengambil keputusan resmi atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut.

Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa menegaskan DPR masih mengkaji putusan MK karena pembahasan revisi UU Pemilu belum dimulai. Sikap politik DPR baru akan diformalkan saat proses legislasi berjalan.

“Putusan itu masih dibicarakan dan dikaji di DPR, karena pembahasan undang-undang belum mulai, nanti pada saat revisi UU Pemilu akan kami sikapi,” kata Saan dalam keterangan resminya, Senin, 22 Desember 2025.

Politikus Partai NasDem itu juga belum memastikan apakah pemilu akan benar-benar dilaksanakan secara terpisah sebagaimana putusan MK. Ia menegaskan seluruh opsi tetap terbuka dan akan ditentukan melalui mekanisme pembahasan di DPR.

Seperti diinformasikan maklumat.id sebelumnya, MK melalui Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2025 memutuskan pemisahan pemilu nasional meliputi pemilihan presiden, DPR, dan DPD dari pemilu daerah yang mencakup pilkada dan pemilihan DPRD. MK juga menetapkan jarak waktu pelaksanaan kedua pemilu tersebut minimal dua tahun dan maksimal dua tahun enam bulan setelah pelantikan pejabat nasional.

MK menegaskan putusan tersebut bersifat final dan mengikat, serta menunggu tindak lanjut DPR sebagai pembentuk undang-undang untuk menyesuaikan regulasi melalui revisi UU Pemilu.

Baca Juga  Wanti-wanti Menkeu Purbaya di Balik Dana Rp200 T: "Jangan Kasih ke Konglomerat, Jangan Buat Beli Dolar!"
*) Penulis: R Giordano

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *