Ketua Komisi II DPR: Pilkada Lewat DPRD Punya Dasar Konstitusional Kuat

Ketua Komisi II DPR: Pilkada Lewat DPRD Punya Dasar Konstitusional Kuat

MAKLUMAT — Ketua Komisi II DPR RI, M Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan bahwa wacana pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui DPRD memiliki landasan konstitusional yang kuat dan tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945.

Rifqi, panggilan akrabnya, menjelaskan bahwa Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 hanya menegaskan jika gubernur, bupati, dan wali kota dipilih secara demokratis, tanpa secara eksplisit menyebutkan mekanisme pemilihan langsung oleh rakyat.

“Dari optik konstitusional, kata ‘demokratis’ dalam Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 bisa ditafsirkan sebagai demokrasi langsung maupun demokrasi tidak langsung,” ujarnya.

“Karena itu, pemilihan kepala daerah melalui DPRD sebagai bentuk demokrasi tidak langsung memiliki dasar konstitusional yang kuat,” lanjut Rifqi.

Ia menambahkan, konstitusi juga secara tegas tidak memasukkan Pilkada ke dalam bagian pemilihan umum (Pemilu) sebagaimana diatur dalam Pasal 22E UUD 1945, yang hanya mengatur pemilu presiden, DPR, DPD, dan DPRD.

“Karena pemilihan kepala daerah tidak berada dalam rezim Pemilu, maka ide pemilihan kepala daerah melalui DPRD sejatinya tidak perlu diperdebatkan dari aspek konstitusional,” jelasnya.

Kendati demikian, Rifqi menegaskan bahwa kepala daerah tidak dapat ditunjuk langsung oleh Presiden, lantaran mekanisme penunjukan bertentangan dengan prinsip demokrasi. “Penunjukan oleh presiden tidak bisa dilakukan karena sifatnya tidak demokratis,” tegasnya.

Sebagai alternatif, politisi Partai NasDem itu menyebut adanya opsi formula hibrida, yakni Presiden mengajukan satu hingga tiga nama calon gubernur kepada DPRD provinsi untuk kemudian dilakukan uji kelayakan dan dipilih satu nama.

Baca Juga  Ketua PWM Jatim Tunjuk Musywil 2027 di UMLA, Kajian Ramadan 2026 di UM Jember

“Formula ini merupakan konsekuensi dari sistem presidensial yang kita anut, yang menempatkan presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan tertinggi sebagaimana diatur dalam Pasal 6 UUD 1945,” tandasnya.

Terkait kemungkinan mekanisme Pilkada melalui DPRD dimasukkan dalam revisi Undang-Undang (UU) Pemilu dan UU Pilkada, Rifqi menjelaskan bahwa Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2026 memang mengamanatkan Komisi II DPR RI untuk menyusun naskah akademik dan RUU revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Namun, ia menegaskan bahwa UU Pemilu hanya mengatur dua jenis pemilihan, yakni pemilu presiden dan pemilu legislatif. Sementara pemilihan kepala daerah berada dalam rezim tersendiri yang diatur melalui UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

“Secara kelembagaan, Komisi II DPR RI siap membahas berbagai usulan mekanisme pemilihan kepala daerah yang berkembang saat ini,” katanya.

Rifqi juga membuka peluang agar pembahasan dilakukan melalui penataan menyeluruh sistem kepemiluan nasional, termasuk kemungkinan kodifikasi hukum pemilu dan pemilihan.

“Jika memungkinkan dan tugas itu diberikan kepada Komisi II, maka pembahasan bisa dilakukan dalam bentuk kodifikasi hukum kepemiluan atau hukum pemilihan,” sebutnya.

“Ke depan, bisa saja revisi UU Pemilu digabung dengan revisi undang-undang lain, termasuk Undang-Undang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, untuk menata pemilu dan pemilihan di Indonesia secara lebih komprehensif,” pungkas doktor Ilmu Hukum dari UII Yogyakarta itu.

Baca Juga  Budi Arie Setiadi Diperiksa di Bareskrim Polri
*) Penulis: Ubay NA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *