KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku, Koalisi Masyarakat Sipil: Indonesia Darurat Hukum

KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku, Koalisi Masyarakat Sipil: Indonesia Darurat Hukum

MAKLUMAT – Mulai hari ini, Jumat (2/1/2026), Indonesia secara resmi memberlakukan KUHP dan KUHAP yang baru. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP menilai wajah hukum pidana yang dibentuk melalui KUHP dan KUHAP baru justru mempertahankan pasal-pasal bermuatan anti-demokrasi yang menggerus prinsip negara hukum.

Sebagai informasi. KUHP adalah singkatan dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Sedangkan KUHAP adalah Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP sendiri beranggotakan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Amnesty Indonesia, dan masih banyak lagi.

“KUHP Baru melonggarkan kriminalisasi terhadap warga negara dan secara langsung mengancam kebebasan sipil. Sementara itu, KUHAP Baru memperluas kekuasaan dan kewenangan aparat penegak hukum, khususnya kepolisian, tanpa pengawasan yudisial yang memadai,” ujar koalisi dalam keterangan tertulis, dilansir dari laman resmi Amnesty Indonesia.

Koalisi juga menyebut bahwa kondisi ini melemahkan prinsip checks and balances serta membuka ruang luas bagi penyalahgunaan kekuasaan dan kesewenang-wenangan negara. Akibatnya, warga negara berisiko diperlakukan secara tidak manusiawi dan direndahkan martabatnya.

Mereka menilai, dua produk legislasi ini lahir melalui proses pembahasan yang ugal-ugalan dan menghasilkan undang-undang yang bermasalah. Undang-undang yang buruk mungkin tidak serta-merta menimbulkan krisis jika dijalankan oleh aparat yang berintegritas.

“Namun, ketika undang-undang yang buruk diterapkan dalam konteks aparat yang korup, pemerintahan yang inkompeten, dan kepemimpinan yang cenderung otoriter, Indonesia justru semakin terseret ke jurang kedaruratan hukum,” lanjutnya.

Baca Juga  Pakar Hukum Soal Putusan MK Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal: Tak Langgar Konstitusi

Koalisi juga menilai bahwa sejak tahap perumusan hingga pengundangan, KUHAP Baru sarat persoalan prosedural. Tiga indikator partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation), yaitu hak untuk didengarkan (right to be heard), untuk dipertimbangkan (right to be considered) dan mendapatkan penjelasan (right to be explained), sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi (MK) telah dilanggar.

Koalisi menilai KUHAP Baru berkarakter anti-demokrasi dan merefleksikan inkompetensi negara berwajah otoritarian melalui para perumus hukum. Padahal, Reformasi 1998 merupakan tonggak reformasi hukum yang menempatkan asas demokrasi dan hak asasi manusia sebagai bagian integral dan fondasi utama dalam setiap tahap pembentukan peraturan perundang-undangan.

“Tetapi saat ini, capaian reformasi hukum 1998 sedang diruntuhkan. Keruntuhan reformasi hukum tercermin dalam substansi KUHAP Baru yang menampilkan wajah represif kekuasaan negara, dengan tanpa memperhatikan perlindungan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia warga negara,” tulis mereka.

“Corak politik legislasi KUHAP Baru sesungguhnya menampilkan bangkitnya rezim otoritarian di bawah bayang-bayang Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Terlebih di awal tahun ini, revisi UU TNI mengokohkan militerisme yang bisa melumpuhkan supremasi sipil,” imbuh koalisi.

Di sisi lain, DPR RI juga mengklaim bahwa materi KUHAP Baru bersifat progresif. Namun koalisi menilai bahwa klaim itu justru sebaliknya, yaitu potensi besar penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penegak hukum. Pasal-pasal KUHAP Baru gagal menjawab akar persoalan dalam sistem peradilan pidana dan mengabaikan realitas dan pengalaman konkret warga negara.

Baca Juga  Peran Strategis Media Official Muhammadiyah Jatim Menurut Wakil Wali Kota Malang

Selain itu, KUHAP Baru dinilai mengandung inkonsistensi antarpasal yang berpotensi menimbulkan konflik penafsiran. Ketentuan peralihan antara KUHAP 1981 dan KUHAP Baru menimbulkan kebingungan dalam praktik penegakan hukum, khususnya pada situasi, batasan, dan dalam konteks apa penegak hukum harus memberlakukan KUHAP Baru dibanding dengan KUHAP 1981.

Koalisi menyebut bahwa situasi ini diperparah oleh masa sosialisasi yang sangat singkat. Jika dibiarkan, sistem hukum pidana Indonesia berisiko memasuki kekacauan serius dan semakin membahayakan perlindungan hak asasi manusia

“KUHAP Baru juga tercatat terdapat 11 perbedaan rujukan dengan dokumen versi DPR yang telah diparipurnakan pada 18 November 2025. Kondisi ini menambah catatan buruk politik legislasi ugal-ugalan yang membahayakan demokrasi,” tandas koalisi.

*) Penulis: M Habib Muzaki

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *