KUHP Baru Tegaskan: Mengkaji Komunisme Tak Dipidana, Penyebaran Tetap Dilarang

KUHP Baru Tegaskan: Mengkaji Komunisme Tak Dipidana, Penyebaran Tetap Dilarang

MAKLUMAT— Kementerian Hukum menegaskan bahwa masyarakat tidak akan dipidana apabila mengkaji ajaran komunisme, marxisme, leninisme, atau paham lain yang bertentangan dengan Pancasila untuk kepentingan ilmu pengetahuan. Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan pengecualian pidana tersebut tercantum dalam Pasal 188 ayat (6) KUHP. Pasal itu secara eksplisit menyebutkan bahwa kajian akademik terhadap ajaran komunisme dan paham sejenis tidak termasuk tindak pidana.

“Kalau tujuannya untuk kajian atau kepentingan ilmu pengetahuan, itu tidak dipidana,” kata Supratman dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (5/1/2025).

Namun demikian, tegas Supratman, penyebaran dan pengembangan ajaran komunisme tetap dilarang, karena bertentangan dengan ideologi Pancasila. Ketentuan lain dalam Pasal 188 pada dasarnya bukan aturan baru, melainkan kelanjutan dari regulasi lama.

“Indonesia sudah sepakat bahwa Pancasila adalah ideologi negara. Ajaran komunisme tidak boleh disebarluaskan karena bertentangan dengan Pancasila,” ujarnya.

Senada dengan itu, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menyatakan Pasal 188 dalam KUHP baru merupakan hasil reformasi hukum yang bersumber dari Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1999 tentang kejahatan terhadap keamanan negara.

Menurut Edward, aturan tersebut sebelumnya tertuang dalam Pasal 107a hingga 107f KUHP lama, lalu dipindahkan dan disesuaikan menjadi Pasal 188 dalam KUHP yang baru.

Baca Juga  Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto, Menkum: Punya Prestasi dan Kontribusi bagi Republik

“Ini bukan hal baru. Aturan ini sudah lama ada. Hanya saja banyak yang baru membaca sekarang sehingga terkesan kaget,” kata Edward.

Sementara itu, anggota Tim Penyusun KUHP Albert Aries menjelaskan frasa ‘paham lain’ dalam Pasal 188 ayat (1) merujuk pada seluruh ideologi politik yang secara prinsip menentang Pancasila.

Ia juga menegaskan bahwa yang dimaksud dengan menyebarkan dan mengembangkan ajaran adalah pembentukan gerakan atau organisasi yang bertujuan melawan Pancasila, sebagaimana dijelaskan dalam penjelasan pasal tersebut.

Untuk diketahui, UU KUHP ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 2 Januari 2023 dan mulai berlaku setelah masa transisi tiga tahun. Dengan demikian, KUHP baru resmi berlaku sejak 2 Januari 2026.

*) Penulis: R Giordano

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *