Polda Metro Jaya Bakal Proses Kasus Pandji Pragiwaksono Pakai KUHP Baru, Pelapor Sertakan 3 Barang Bukti

Polda Metro Jaya Bakal Proses Kasus Pandji Pragiwaksono Pakai KUHP Baru, Pelapor Sertakan 3 Barang Bukti

MAKLUMAT — Polda Metro Jaya menindaklanjuti laporan yang dilayangkan terhadap komika Pandji Pragiwaksono terkait dugaan penghasutan di muka umum dan penistaan agama dalam materi stand up comedy bertajuk Mens Rea, yang akan diproses menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.

Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Bidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Reonald Simanjuntak, menyebut pasal-pasal yang akan diterapkan untuk menindaklanjuti laporan tersebut merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Untuk pasal yang diterapkan dalam laporan ini adalah yang diterapkan adalah KUHP baru,” ujar Reonald kepada awak media, Jumat (9/1/2026).

“Tentang penistaan agamanya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Tentang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 300 KUHP, atau Pasal 301 KUHP, dan atau Pasal 242 KUHP, dan atau Pasal 243 KUHP,” terangnya.

Pelapor Hadirkan Dua Saksi

Ia juga mengungkapkan bahwa pelapor, yakni Rizki Abdul Rahman Wahid (RARW) yang mengaku mengatasnamakan dari Angkatan Muda NU dan Aliansi Muda Muhammadiyah, menghadirkan dua orang saksi berinisial MI dan FF. Keduanya bakal dijadwalkan untuk dimintai keterangan.

“Yang pasti saudara RARW itu menghadirkan dua saksi, yaitu saudara dengan inisial MI dan FF. Ya, ada dua saksi ya. Nanti akan dijadwalkan kalau tanggalnya nanti kita akan klarifikasi lebih lanjut,” ungkap Reonald.

Ia kembali menegaskan, laporan terhadap Pandji Pragiwaksono berkaitan dengan dugaan penghasutan di muka umum dan penistaan agama, yang seluruhnya merujuk pada ketentuan dalam KUHP baru. “Ini Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023, ini KUHP baru ya, yang diberlakukan adalah KUHP oleh kawan-kawan SPKT dan kawan-kawan penyelidik,” tandasnya.

Baca Juga  Gunung Lewotobi Laki-Laki Meletus, 9 Warga Tewas Akibat Tertimpa Material Vulkanik

Sertakan Tiga Barang Bukti

Lebih lanjut, ia juga mengungkapkan tiga barang bukti yang disertakan oleh pelapor. “Pertama, satu buah digital flashdisk USB yang berisi rekaman dari pernyataan-pernyataan tersebut,” ungkapnya.

“Kemudian, satu lembar kertas hasil cetak cuplikan layar atau screen capture atau print out foto. Yang ketiga, satu lembar surat berharga dokumen surat rilis aksi. Ada tiga barang bukti yang diberikan kepada penyelidik,” sambung Reonald.

Laporan tersebut, lanjutnya, masih dalam tahap penyelidikan. Kepolisian akan melakukan klarifikasi terhadap pelapor, saksi, maupun terlapor sebelum menentukan ada atau tidaknya unsur pidana.

“Perkara ini masih dalam proses penyelidikan, kami tegaskan proses penyelidikan. Berarti proses penyelidikan kawan-kawan penyelidik akan melakukan klarifikasi kepada masing-masing yang bersangkutan, baik pelapor, saksi maupun saudara terlapor,” terangnya.

“Yang nanti hasilnya akan dilakukan gelar perkara, apakah ada unsur pidana atau tidak,” imbuh Reonald.

Ia meminta publik untuk memberikan ruang kepada kepolisian memproses laporan tersebut secara objektif. Ia berjanji, pihaknya bakal memproses laporan tersebut secara profesional, transparan, dan akuntabel.

“Kami tegaskan pada hari ini ya, sesuai dengan arahan Bapak Kapolda Metro Jaya, setiap penyelidikan mengenai tindak pidana yang dilakukan oleh jajaran reserse Polda Metro Jaya dijamin pasti akan profesional, transparan, dan akuntabel,” tandas Reonald.

Laporan terhadap Pandji Pragiwaksono

Diketahui, laporan terhadap komika Pandji Pragiwaksono teregister dengan nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 8 Januari 2026 pukul 00.36 WIB. Pelaporan dilakukan oleh sekelompok pemuda yang mengatasnamakan diri Angkatan Muda Nahdlatul Ulama dan Aliansi Pemuda Muhammadiyah di Polda Metro Jaya pada Rabu malam (7/1/2026).

Baca Juga  Diduga Manipulasi Data Digital Ijazah Jokowi, 3 Tersangka Dibayangi Penjara 12 Tahun dan Denda Rp12 Miliar

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, membenarkan adanya laporan dugaan penghasutan dan penistaan agama terhadap Pandji Pragiwaksono buntut pertunjukan stand up comedy spesial bertajuk Mens Rea yang dilakukannya.

“Benar bahwa pada 8 Januari ada laporan dari masyarakat atas nama RARW tentang dugaan penghasutan di muka umum dan dugaan penistaan agama berkaitan dengan pernyataan dalam sebuah acara bertajuk Mens Rea,” ucapnya

Budi menegaskan, kepolisian bakal menindaklanjuti laporan tersebut sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Menkum Belum Tahu Detail

Sementara itu, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyatakan akan mencermati terlebih dahulu substansi pelaporan terhadap Pandji Pragiwaksono.

“Lihat aja, baca KUHP-nya, baca KUHAP-nya, kira-kira memenuhi unsur enggak? Yang ada diatur di dalam,” ujar Supratman di Kantor Kementerian Hukum (Kemenkum), Jakarta, Jumat (9/1/2026).

Ia mengaku belum mengetahui secara rinci duduk perkara laporan tersebut dan akan melihat perkembangan kasusnya ke depan. “Saya belum tahu, nanti kita lihat apa kasusnya,” katanya singkat.

Pandji Pragiwaksono dan Mens Rea

Sekadar diketahui, Mens Rea merupakan judul pertunjukan stand up comedy spesial yang diadakan komika senior Pandji Pragiwaksono, yang juga ditayangkan melalui platform streaming Netflix.

Dalam pertunjukan tersebut, sosok yang juga merupakan salah satu Founder Stand Up Comedy Indonesia itu banyak mengulas dinamika politik nasional, serta kondisi demokrasi di Indonesia dengan gaya penyampaian khasnya.

Baca Juga  Angkatan Muda NU Laporkan Komika Pandji Pragiwaksono, Gus Ulil Tegaskan Bukan Representasi PBNU

Pandji sendiri memang selama ini dikenal sebagai komika senior yang cukup sering mengkritisi sejumlah kebijakan pemerintah, dinamika politik dan demokrasi, hingga sosial budaya. Sejak sekitar tahun 2022, Pandji juga diketahui telah memilih untuk tinggal di New York, Amerika Serikat, meskipun dalam beberapa waktu pulang ke Indonesia.

Data per Kamis (8/1/2026), pertunjukan stand up comedy spesial Mens Rea masih bertahan dan menduduki urutan teratas (peringkat pertama) Serial TV Indonesia yang ditayangkan oleh platform Netflix.

*) Penulis: Ubay NA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *