Penetapan ini berkaitan dengan dugaan korupsi pengalihan kuota haji periode 2023-2024 yang sempat memicu polemik nasional. Namun, ia menilai penetapan status hukum ini tergolong lambat karena bukti-bukti krusial sebenarnya sudah tersedia sejak pertengahan tahun lalu.
”Kami mengapresiasi, meski perjuangan ini sangat berat. Kami harus dua kali menempuh praperadilan hingga akhirnya menemukan surat keputusan pembagian kuota haji 50:50 yang sebelumnya tersembunyi,” tegas Boyamin di Jakarta, Sabtu (10/1/2026).
Tak hanya pasal korupsi, MAKI mendorong lembaga antirasuah itu untuk menjerat Yaqut dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Boyamin mensinyalir adanya aliran dana ilegal berupa pungutan liar dari biro travel haji plus yang masuk ke entitas tertentu.
”Uang itu pungutan liar dari jemaah haji plus. Selain korupsinya, dugaan pungli itu harus diikuti dengan pelacakan pencucian uang. Kami akan terus mengawal, jika prosesnya berlarut-larut, kami akan gugat kembali melalui mekanisme praperadilan,” tegas Boyamin.
Untuk dikethaui, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi penyidik menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini. Selain Yaqut, staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, juga menyandang status serupa.
KPK menjerat keduanya dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Praktik lancung ini diduga merugikan negara dan calon jemaah haji reguler akibat pengalihan kuota haji secara sepihak, yang tidak sesuai dengan regulasi undang-undang.
MAKI menegaskan akan memanfaatkan perluasan objek praperadilan dalam KUHAP baru (UU Nomor 20 Tahun 2025) untuk memastikan kasus ini tidak jalan di tempat atau menguap begitu saja.
Berikut Rekam Jejak Perjalanan Kasus Korupsi Kuota Haji 2023-2024
-Mei 2024: Dugaan penyelewengan mulai mencuat setelah kuota haji tambahan yang seharusnya diperuntukkan bagi Haji Reguler (92%) dialihkan secara sepihak sebesar 50% untuk Haji Khusus (Plus).
-Juni 2024: DPR RI membentuk Pansus Angket Haji setelah menemukan indikasi pelanggaran UU Nomor 8 Tahun 2019. MAKI mulai melayangkan laporan pertama ke KPK.
-Juli – September 2024: Pansus DPR menemukan bukti adanya transaksi “bawah tangan” dalam distribusi kuota. Namun, proses di KPK sempat dinilai jalan di tempat.
-Desember 2024: MAKI memenangkan sebagian gugatan praperadilan yang mendesak KPK untuk mempercepat penyelidikan kasus kuota haji.
-November 2025: KPK menaikkan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan setelah menemukan bukti otentik berupa surat keputusan pembagian kuota yang sebelumnya tidak dipublikasikan.
-9 Januari 2026: KPK resmi mengumumkan Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), sebagai tersangka korupsi.
-10 Januari 2026: MAKI mendesak KPK menerapkan pasal TPPU untuk melacak aliran dana pungli dari biro travel yang diduga mencapai ratusan miliar rupiah.
Kini, publik menanti keberanian KPK untuk menyita aset-aset hasil korupsi tersebut guna memulihkan kerugian hak para calon jemaah haji reguler.***