31.8 C
Malang
Senin, Oktober 7, 2024
KilasSoal Penyelesaian Sengketa Pemilu, Sekum PP Muhammadiyah: Kesempatan MK Perbaiki Citra

Soal Penyelesaian Sengketa Pemilu, Sekum PP Muhammadiyah: Kesempatan MK Perbaiki Citra

Prof KH Abdul Mu'ti
Sekum PP Muhammadiyah Prof KH Abdul Mu’ti

MENJELANG sidang perdana sengketa hasil pemilihan umum (Pemilu) 2024 yang dijadwalkan digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada 27 Maret 2024 besok, Sekretaris Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Prof KH Abdul Mu’ti berharap hal itu menjadi solusi terbaik.

Melalui akun X (dulu twitter) pribadinya @abe_mukti, dia mengajak masyarakat untuk bisa menyikapi hasil pesta demokrasi lima tahunan itu secara arif, bijaksana, serta berlapang dada. Sebab, hal tersebut adalah realitas politik yang terjadi dalam sebuah negara yang menganut sistem demokrasi.

“Masyarakat hendaknya menyikapi hasil pemilu sebagai realitas politik dan konsekuensi sistem demokrasi yang dipilih bangsa Indonesia. Karena itu semua pihak hendaknya legawa,” tulis Prof Mu’ti dikutip Maklumat.ID, Senin (26/3/2024).

Meski begitu, Guru Besar Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta itu menyebut, Muhammadiyah, sebagai sebuah organisasi kemasyarakatan (ormas) menghormati serta menghargai pihak-pihak yang berkeberatan dengan hasil Pemilu 2024.

Sehingga, penyelesaian sengketa perkara hasil Pemilu 2024 melalui MK diharapkan bisa menjadi solusi yang tepat dan konstitusional. “Muhammadiyah menghormati pihak-pihak yang mengajukan sengketa pemilu ke Mahkamah Konstitusi sebagai solusi konstitusional, damai, dan elegan,” terangnya.

Lebih lanjut, pria kelahiran Kudus, Jawa Tengah itu menyerukan, agar MK bertindak secara profesional dan imparsial. Selain dapat menyelesaikan perselisihan hasil Pemilu, hal itu juga dimungkinkan dapat memulihkan kepercayaan publik terhadap lembaga yudikatif, yang selama ini menurun.

Mahkamah Konstitusi hendaknya bekerja profesional dan imparsial. Penyelesaian sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi diharapkan dapat memberikan solusi terbaik,” pesannya.

“Bagi Mahkamah Konstitusi penyelesaian sengketa hasil pemilu merupakan kesempatan terbaik untuk memperbaiki citra dan memulihkan kepercayaan masyarakat yang selama ini menurun,” pungkasnya.

Seperti diketahui, Tim Hukum Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) sebelumnya telah mendaftarkan gugatan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (21/3/2024).

Pun demikian dengan yang dilakukan oleh Tim Hukum Pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud Md. Mereka resmi melayangkan gugatan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Sabtu (23/03/2024) pukul 17.52 WIB.

Reporter: Ubay NA

Editor: Aan Hariyanto

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ads Banner

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ads Banner

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ads Banner

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Lihat Juga Tag :

Populer