MAKLUMAT — Pakar hukum dari Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida), Dr Noor Fatimah Mediawati SH MH, menyampaikan pandangannya soal isu child grooming yang belakangan kian mencuat usai terbitnya buku memoar berjudul Broken Strings yang ditulis Aurelie Moeremans.
Seperti diketahui, buku Broken Strings karya aktris dan penyanyi Indonesia berdarah Belgia itu mengangkat kisah pribadinya sebagai korban child grooming, sehingga memuat narasi yang cukup berat dan menggugah kesadaran publik. Berkat memoar Aurelie itu, isu child grooming dalam beberapa waktu terakhir menjadi topik hangat di media sosial.
Isu tersebut membuka diskusi luas tentang praktik manipulasi psikologis yang menjadi inti child grooming, yang kerap dinilai sebagai bahaya laten yang tidak kasat mata, namun berdampak menimbulkan luka mendalam bagi korbannya.
Child grooming sendiri merupakan istilah yang sering kali digunakan untuk menggambarkan proses manipulatif dan terencana yang dilakukan oleh ‘predator’ terhadap anak-anak. Tujuannya adalah membangun hubungan emosional, kepercayaan, atau persahabatan dengan anak dan keluarganya untuk mempersiapkan anak tersebut menjadi korban pelecehan atau eksploitasi seksual.
Proses ini biasanya tidak melibatkan kekerasan fisik pada awalnya, tetapi lebih kepada taktik psikologis yang membuat anak merasa nyaman dan aman dengan pelaku.
Banyak Tidak Disadari Sejak Awal

Fatimah menilai, child grooming merupakan persoalan hukum sekaligus sosial yang membutuhkan perhatian serius dari berbagai pihak.
Menurutnya, banyak kasus child grooming tidak disadari sejak awal, baik oleh korban maupun lingkungan sekitarnya, sehingga sering luput dari proses hukum dan bahkan dinormalisasi dalam masyarakat.
“Isu ini sungguh memprihatinkan. Banyak di antara kita tidak sadar, bahwa pelaku memanfaatkan kondisi korban yang mungkin saat itu sedang tertekan dan kurang perhatian,” ujarnya dalam keterangan tertulis kepada Maklumat.id, Kamis (15/1/2026).
Child grooming, kata dia, tidak selalu diawali dengan kekerasan fisik. Pelaku justru kerap memanfaatkan kondisi psikologis anak yang sedang membutuhkan perhatian, pengakuan, atau rasa aman. Dari situ, pelaku masuk sebagai “seolah-olah” kawan baik, padahal memiliki tujuan manipulatif.
Inti dari child grooming, menurutnya, adalah manipulasi psikologis. Luka yang ditimbulkan secara fisik memang tidak tampak, tetapi dapat membekas secara psikologis dalam jangka panjang dan baru disadari korban ketika sudah dewasa.
“Padahal yang terjadi adalah manipulasi. Dampaknya bisa berupa luka psikologis yang serius dan mempengaruhi masa depan anak,” sorot Fatimah.
Tinjauan Regulasi di Indonesia
Dari sisi hukum, Fatimah menjelaskan bahwa meskipun istilah child grooming tidak disebutkan secara eksplisit, namun perbuatan tersebut secara substansi dapat merujuk dalam beberapa regulasi di Indonesia.
Dalam Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak, praktik tersebut dapat masuk kategori eksploitasi, kekerasan, dan manipulasi terhadap anak. Hal serupa juga terdapat dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Child grooming dapat kita lihat melalui penyebaran konten bermuatan seksual, atau komunikasi elektronik yang memiliki tujuan eksploitasi terhadap anak,” jelasnya.
Selain itu, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Fatimah menyebut bahwa kasus child grooming dapat ditinjau dari perspektif pencabulan atau perbuatan asusila lainnya. Sementara dalam UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), konteks child grooming relevan dengan pelecehan seksual nonfisik melalui bujuk rayu atau tipu muslihat.
“Pelaku kasus ini bisa mendapat ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda maksimal 300 juta rupiah,” jelasnya.
Faktor Sosial Budaya dan Hukum
Kendati demikian, Fatimah menilai implementasi berbagai regulasi tersebut di lapangan masih menghadapi banyak tantangan, terutama dalam proses pembuktian. Karena tidak selalu disertai kekerasan fisik, kasus child grooming membutuhkan pembuktian luka psikologis dengan melibatkan keahlian khusus.
“Hukum tidak berdiri sendiri. Untuk membuktikan trauma korban, hukum memerlukan ahli yang dapat menunjukkan letak trauma korban,” terang perempuan yang juga menjabat Kepala Bidang Pusat Studi DRPM Umsida itu.
Pembuktian tersebut, lanjutnya, memerlukan dukungan psikolog, selain alat bukti lain seperti saksi dan bukti tertulis. “Jadi bukan berarti hukum mengabaikan luka psikologis, tetapi luka tersebut harus dapat dibuktikan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Fatimah juga menyoroti faktor sosial dan budaya yang kerap menghambat proses hukum. Menurutnya, tidak sedikit orang tua yang justru enggan membawa kasus ke ranah hukum karena alasan tabu atau kekhawatiran terhadap stigma sosial. Bahkan, korban kerap tidak merasa dirinya menjadi korban karena pelaku memposisikan diri seolah-olah orang baik.
Dalam konteks tersebut, Fatimah menekankan pentingnya peran aparat penegak hukum. Polisi, jaksa, dan hakim dituntut memahami posisi korban agar tidak kembali menyudutkan mereka dalam proses hukum.
“Polisi harus benar-benar dapat menggali bukti-bukti di lapangan. Jaksa harus mendapat perhatian lebih, agar masa depan anak tidak semakin suram. Dan hakim harus benar-benar memposisikan diri sebagai pemutus keadilan, bukan pemutus harapan,” tandas Fatimah.
Fatimah menegaskan, penguatan literasi hukum dan edukasi masyarakat menjadi kunci dalam upaya pencegahan child grooming. Selain itu, komunikasi terbuka antara anak dan orang tua, serta lingkungan yang aman tanpa stigma, perlu terus dibangun agar praktik ini tidak terus berulang dan dinormalisasi.












