Permendikdasmen 4/2026: Ikhtiar Negara Menjaga Martabat Guru

Seorang guru sedang mengajar di kelas. (Ilustrasi diolah menggunakan SORA)

MAKLUMAT — Beberapa hari lalu, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia (Kemendikdasmen RI) menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan. Regulasi ini layak diapresiasi sebagai ikhtiar negara menghadirkan rasa aman bagi guru dalam menjalankan tugas profesionalnya.

Dr. Raharjo, M.Si.
Penulis: Dr. Raharjo, M.Si.

Namun, dalam suasana keprihatinan dunia pendidikan hari ini, khususnya jika dibaca dari kacamata pendidikan Islam berkemajuan ala Muhammadiyah, muncul pertanyaan mendasar: mengapa guru masih kerap menjadi korban kekerasan, kriminalisasi, dan perlakuan tidak adil?

Beberapa peristiwa menyentak nurani publik (walaupun terjadi bukan di sekolah Muhammadiyah). Guru dikeroyok oleh siswanya sendiri, hingga guru diproses hukum karena menegakkan tata tertib sekolah—seperti mencukur rambut siswa yang dicat mencolok dan jelas melanggar aturan. Ironisnya, guru yang menjalankan fungsi pendidikan justru diposisikan sebagai pelaku pidana, sementara pelanggaran disiplin siswa nyaris tidak dibicarakan.

Di sinilah kita melihat adanya kesenjangan antara regulasi dan realitas.

Disiplin sebagai Amanah Pendidikan dan Akhlak

Dalam pandangan Muhammadiyah, pendidikan tidak sekadar mencerdaskan akal, tetapi menyempurnakan akhlak dan membentuk karakter berkemajuan.

KH. Ahmad Dahlan berulang kali menegaskan bahwa “ilmu harus melahirkan amal dan amal harus berorientasi pada perbaikan kehidupan umat.”

Tata tertib sekolah adalah bagian dari pendidikan adab (ta’dib). Ketika guru menegakkan aturan secara proporsional dan mendidik, sejatinya ia sedang menjalankan amanah amar makruf, bukan melakukan kekerasan. Ketegasan yang berlandaskan nilai, etika, dan tujuan pembinaan tidak boleh disamakan dengan tindakan represif.

Baca Juga  Hadir Tasyakuran Kelulusan Siswa Smamda, Mendikdasmen Puji Kontribusi Muhammadiyah bagi Pendidikan

Masalah muncul ketika logika pendidikan dikalahkan oleh logika sensasi dan kriminalisasi. Disiplin dipersepsikan sebagai kekerasan, otoritas guru dianggap ancaman, dan sekolah diperlakukan seperti ruang tanpa nilai. Akibatnya, guru menjadi ragu menegur, takut mendidik, dan memilih diam demi keselamatan diri. Jika ini terus terjadi, maka pendidikan kehilangan ruhnya.

Permendikdasmen 4/2026 dalam Perspektif Islam Berkemajuan

Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2026 menegaskan hak guru atas perlindungan dari ancaman, intimidasi, dan perlakuan tidak adil. Dalam perspektif Muhammadiyah, regulasi ini sejalan dengan prinsip keadilan (‘adl) dan kemaslahatan (maslahah)—dua nilai utama dalam Islam berkemajuan.

Namun, Muhammadiyah juga mengingatkan bahwa keadilan tidak cukup bersifat prosedural, melainkan harus substantif. Hukum tidak boleh kering dari nurani. Guru yang menjalankan tugas sesuai aturan sekolah, kode etik profesi, dan tujuan pendidikan tidak seharusnya dengan mudah diseret ke ranah pidana. Sebagaimana spirit tajdid, regulasi ini harus dimaknai secara progresif: melindungi guru agar berani mendidik, bukan membungkam guru agar aman secara administratif.

Menjaga Martabat Guru: Bagian Dakwah Pendidikan

Muhammadiyah sejak awal berdiri memandang guru sebagai agen pencerahan (tanwir). Mereka bukan sekadar pengajar, tetapi teladan moral dan pembimbing kehidupan. Karena itu, menjaga martabat guru sejatinya adalah bagian dari dakwah bil-ilmi dan bil-hal.

Guru yang hidup dalam ketakutan tidak akan mampu melahirkan generasi berkarakter. Pendidikan tanpa wibawa akan melahirkan kebebasan tanpa tanggung jawab. Dalam bahasa Muhammadiyah, ini bertentangan dengan cita-cita membangun manusia beriman, berilmu, dan beramal saleh.

Baca Juga  Lebaran dan Kebebasan Jiwa: Menyingkap Mentalitas Dominasi

Permendikdasmen 4/2026 harus menjadi momentum keberpihakan nyata negara. Aparat penegak hukum, pembuat kebijakan, dan masyarakat luas perlu memahami bahwa sekolah bukan ruang kriminal, dan guru bukan musuh anak didik.

KH Ahmad Dahlan pernah mengingatkan bahwa kebenaran harus diperjuangkan dengan kesungguhan, meski menghadapi tantangan. Maka, melindungi guru yang mendidik dengan niat baik adalah bagian dari perjuangan itu.

Jika guru terus dikorbankan, maka yang sesungguhnya kita lukai bukan hanya individu, melainkan masa depan pendidikan dan peradaban bangsa. Wallahua’lam.