Indonesia di Board of Peace: Diplomasi Berani atau Perdamaian Transaksional?

Board of Peace

MAKLUMAT — Kata perdamaian selalu terdengar mulia. Ia seperti doa bersama: semua orang ingin perang berhenti, anak-anak selamat, rumah-rumah kembali berdiri. Namun, sejarah juga mengajarkan sesuatu yang pahit: tidak semua “perdamaian” lahir untuk memulihkan martabat manusia. Ada “perdamaian” yang sekadar merapikan konflik agar kembali stabil, sementara luka dan ketidakadilan dibiarkan tetap menganga.

Board of Peace
Oleh Aman Ridho H

Keputusan Indonesia bergabung dengan Board of Peace (Dewan Perdamaian) yang digagas Donald Trump perlu dibaca dengan mata rakyat—mata yang tidak mudah silau oleh panggung Davos, tidak gampang tenang oleh kata “diplomasi”, dan selalu curiga jika Gaza dijadikan komoditas. Board of Peace diluncurkan di World Economic Forum (WEF) Davos pada 22 Januari 2026 dan langsung menuai kritik dari berbagai pihak.

Intinya begini: Indonesia boleh masuk jika tujuannya sungguh-sungguh menghentikan kekerasan dan membuka jalan politik yang adil. Namun, kehadiran Indonesia hanya masuk akal jika dilakukan sebagai penjaga nurani—bukan sebagai stempel legitimasi, bukan sebagai figuran di forum dengan aturan kabur, dan bukan sebagai “nama besar” untuk menenangkan opini publik. Sebab, bagi rakyat, pertanyaannya bukan “Indonesia sudah hadir atau belum”, melainkan: Indonesia hadir untuk siapa dan dengan syarat apa?

Alarm pertama datang dari kritik Muhammadiyah. Menurut pernyataan PP Muhammadiyah, problem mendasarnya jelas: “Palestina tidak ada di dalam dewan, tetapi justru menjadi objek pembahasan. Ini harus dikritisi.” Kalimat ini menusuk tepat di jantung persoalan. Jika pihak yang paling terdampak tidak duduk di meja perundingan, lalu siapa yang sebenarnya sedang diselamatkan? Perdamaian macam apa yang membahas nasib Palestina tanpa memastikan Palestina menjadi subjek politik yang diakui, didengar, dan berdaulat?

Baca Juga  Serang Tank Israel di Gaza Utara, Hamas Berhasil Tewaskan Perwira IDF

Pertanyaan itu membawa kita pada alarm kedua. Masalahnya bukan hanya soal siapa yang duduk di meja, tetapi juga bagaimana meja itu dibangun. Dalam piagam pembentukan Dewan Perdamaian disebutkan bahwa masa jabatan anggota adalah tiga tahun, kecuali mereka membayar masing-masing US$1 miliar (setara Rp16,7 triliun) untuk mendanai kegiatan dan mendapatkan keanggotaan tetap. Skema ini bukan detail kecil; ini desain yang membentuk watak lembaga. Ketika “kursi permanen” dikaitkan dengan kemampuan membayar, publik wajar bertanya: ini forum perdamaian atau klub elite? Damai yang diproduksi lewat iuran raksasa berisiko berubah menjadi “perdamaian yang dapat dibeli” dan, pada akhirnya, “perdamaian yang dapat dijual”.

Kritik Dino Patti Djalal—sebagaimana tercantum dalam bahan yang sama—menjadi relevan dan perlu dijawab secara terbuka. Ia mempertanyakan mekanisme penyelesaian perbedaan pendapat, posisi perwakilan Palestina, hingga potensi konflik kepentingan bisnis. Ia juga memberi peringatan yang membumi: jangan sampai Gaza berubah menjadi proyek internasional yang mengesampingkan hak rakyat Palestina. Kritik ini bukan sekadar sentimen antiapa pun, melainkan tuntutan wajar agar negara bersikap transparan. Yang dipertaruhkan bukan reputasi, melainkan nyawa dan masa depan sebuah bangsa.

Agar kritik ini utuh, kita perlu melihat alarm ketiga: tekanan geopolitik dan persoalan legitimasi. Board of Peace disebut memiliki pijakan yang dikaitkan dengan Resolusi DK PBB 2803 (17 November 2025), yang antara lain “menyambut” pembentukan Board of Peace dalam kerangka rencana mengakhiri konflik Gaza. Namun, “diakui” dalam satu resolusi tidak otomatis membuat seluruh praktiknya sehat, transparan, dan adil. Bahkan, cara mendorong keanggotaan pun memunculkan tanda tanya. Trump diberitakan sampai mengancam pengenaan tarif besar terhadap Prancis terkait penolakan bergabung. Perdamaian macam apa yang dibantu dengan gertakan dagang?

Baca Juga  PM Malaysia Ungkap Syarat Teheran Capai Gencatan Senjata: Israel Hentikan Serangan ke Gaza dan Iran

Sampai di sini, mungkin ada yang bertanya: apakah Indonesia seharusnya menjauh? Jawabannya tidak sesederhana itu. Dari sisi pemerintah, ada argumen yang masuk akal: Indonesia ingin “masuk dari dalam” untuk mendorong sikap yang lebih adil, mencegah standar ganda, dan memperkuat posisi kemanusiaan. Namun, argumen “masuk dari dalam” hanya kuat jika disertai mandat yang tegas dan transparan—bukan sekadar bahasa diplomasi yang aman, melainkan garis sikap yang bisa diuji publik. Tanpa pagar yang jelas, kehadiran Indonesia mudah bergeser: dari penyeimbang menjadi pembenar, dari pengawal keadilan menjadi pelengkap legitimasi.

Justru karena kita menghargai diplomasi, kita wajib menuntut standar minimum. Jika Indonesia ingin menjadi “penjaga nurani”, setidaknya enam hal harus diperjuangkan secara terang-terangan, bukan dibisiki di ruang rapat:

  1. Palestina harus menjadi subjek, bukan objek. Forum apa pun yang membahas Gaza wajib memastikan representasi Palestina hadir dan memiliki bobot nyata.

  2. Transparansi mandat Indonesia. Publik berhak tahu apa hak dan kewajiban RI, bagaimana mekanisme jika Indonesia berbeda pendapat, serta bagaimana konflik kepentingan dihindari.

  3. Penolakan desain “kursi permanen” berbasis bayar. Skema US$1 miliar harus dikritik karena merusak prinsip kesetaraan dan membuka celah proyekisasi.

  4. Selaras dengan PBB, bukan pengganti atau jalan pintas. Board of Peace tidak boleh menjadi cara elegan untuk mengakali mekanisme hukum internasional.

  5. Fokus pada keadilan, bukan sekadar stabilisasi. Ada risiko “perdamaian” direduksi menjadi stabilisasi keamanan semata, tanpa menyentuh akar pendudukan dan pelanggaran hak-hak dasar rakyat Palestina.

  6. Ukuran keberhasilan yang terukur. Bukan sekadar “rekonstruksi”, melainkan perlindungan sipil, akses bantuan, penghentian kekerasan berkelanjutan, serta langkah politik yang mengakui hak rakyat Palestina.

Baca Juga  Macron Kecam Keras Netanyahu: Serangan Israel Bunuh Warga Sipil, Bukan Hancurkan Hamas

Di sinilah makna “penjaga nurani” menjadi konkret: bukan sekadar hadir dalam forum, melainkan membawa garis merah yang tidak bisa dinegosiasikan—bahwa Gaza bukan proyek, Palestina bukan objek, dan perdamaian bukan komoditas.

Pada akhirnya, rakyat Indonesia tidak antiperdamaian; kita justru muak pada perang. Namun, kita juga muak pada perdamaian yang dipakai sebagai kemasan—kemasan untuk bisnis, panggung, dan kepentingan kekuasaan. Karena itu, jika negara memilih jalur diplomasi, rakyat berhak memilih jalur pengawasan.

Pemerintah perlu menjelaskan mandat Indonesia secara terang: apa yang diperjuangkan, apa yang ditolak, dan bagaimana Indonesia akan bersikap ketika “damai” ditawarkan tanpa keadilan. Publik, kampus, organisasi masyarakat sipil, media, dan parlemen perlu mengawal agar keterlibatan Indonesia tidak berubah menjadi legitimasi kosong.

Jika Indonesia sudah duduk di meja Board of Peace, maka Indonesia harus membawa sesuatu yang tidak bisa dibeli siapa pun: nurani. Nurani itu hanya hidup jika kita berani berkata, sejak awal dan di hadapan dunia, bahwa perdamaian yang adil tidak lahir dari transaksi, melainkan dari keberpihakan pada korban dan pengakuan atas hak-hak yang dirampas.

*) Penulis adalah Dosen di STIT Muhammadiyah Ngawi. ***