Jadi Pembicara MPR, Gubernur Khofifah Tunda Hadir di Sidang Dana Hibah

Gubernur Khofifah

MAKLUMAT — Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa tidak hadir memenuhi panggilan majelis hakim sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019–2022 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (5/2/2026).

Pada hari yang sama, Khofifah tercatat menghadiri Sarasehan Nasional yang digelar Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia di Hotel Wyndham Surabaya. Dalam forum tersebut, Khofifah tampil sebagai pembicara kunci dan memaparkan konsep creative financing sebagai inovasi penguatan kemandirian fiskal daerah.

Ketidakhadiran Khofifah dalam persidangan disampaikan Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur Adi Sarono. Ia mengatakan, pihaknya telah menyampaikan surat permohonan penundaan kehadiran Khofifah kepada majelis hakim.

Adi menjelaskan, agenda Khofifah pada hari itu telah terjadwal, mulai dari kegiatan bersama MPR RI, rapat paripurna DPRD Jawa Timur, hingga rangkaian persiapan menjelang kunjungan Presiden RI.

Paparan Creative Financing di Forum MPR

Dalam keynote speech-nya, Khofifah menyebut kemandirian fiskal Jawa Timur saat ini tergolong kuat. Hal itu tercermin dari rasio Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang mencapai 58,92 persen, sementara pendapatan transfer dan lain-lain sebesar 41,08 persen.

Baca Juga  Melawat ke Rumah Industri Gula Merah di Lumajang, Khofifah Komitmen Bantu Replanting Kelapa Hibrida

Meski demikian, Khofifah menilai inovasi pembiayaan tetap dibutuhkan, terutama di tengah penyesuaian Transfer ke Daerah (TKD) yang mencapai Rp2,8 triliun.

“Creative finance membuka ruang bagi daerah untuk mengakses sumber pendapatan dan pembiayaan yang inovatif, berkelanjutan, dan akuntabel, sehingga pembiayaan pembangunan tidak hanya bergantung pada APBD,” ujar Khofifah, Kamis (5/2/2026).

Ia menjelaskan, Pemprov Jawa Timur menerapkan tiga prinsip utama dalam tata kelola keuangan daerah, yakni Collecting More, Spending Better, dan Creative Finance. Ketiga prinsip tersebut diterjemahkan dalam berbagai skema, mulai dari Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU), blended finance untuk renovasi sekolah, optimalisasi CSR bagi UMKM, hingga pengembangan green finance melalui penerbitan green bond.

Selain itu, Khofifah menyebut obligasi daerah dan sukuk daerah sebagai instrumen pembiayaan alternatif yang tengah didorong, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional.

Sementara itu, Ketua Fraksi Partai Golkar MPR RI sekaligus Ketua Badan Anggaran MPR RI Melchias Markus Mekeng menilai obligasi daerah sebagai instrumen creative financing yang relevan untuk menjawab keterbatasan fiskal daerah, selama dijalankan dengan perencanaan matang dan mitigasi risiko yang memadai.

Baca Juga  Emil Dardak Tak Mau Ambil Pusing Soal Jatah Menteri, Fokus Pilgub Jatim 2024

Di sisi lain, terkait persidangan dana hibah, Komisi Pemberantasan Korupsi sebelumnya menyatakan kehadiran Khofifah dibutuhkan untuk memberikan keterangan terkait pelaksanaan hibah di lingkungan Pemprov Jawa Timur. Hingga Kamis sore, jadwal pemanggilan ulang masih dalam proses koordinasi antara pihak Pemprov Jawa Timur dan jaksa penuntut umum. ***