MAKLUMAT – Peserta BPJS Kesehatan Mandiri memiliki peluang untuk beralih ke skema Penerima Bantuan Iuran (PBI), asalkan memenuhi kriteria sebagai masyarakat tidak mampu dan tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.
Dalam skema PBI, peserta tidak dibebankan iuran bulanan karena seluruh biaya ditanggung pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Namun demikian, tidak semua peserta BPJS Mandiri dapat langsung dialihkan ke kepesertaan PBI. Pemerintah menetapkan sejumlah syarat ekonomi dan administratif yang harus dipenuhi.
Siapa yang Berhak Menjadi Peserta BPJS PBI?
Mengacu pada Peraturan Menteri Sosial Nomor 21 Tahun 2019, kepesertaan PBI diperuntukkan bagi:
Fakir miskin, yakni individu yang tidak memiliki sumber penghasilan atau penghasilannya tidak mencukupi kebutuhan dasar.
Orang tidak mampu, yaitu mereka yang masih memiliki penghasilan, namun hanya cukup untuk kebutuhan pokok sehingga tidak sanggup membayar iuran jaminan kesehatan.
Peserta dari segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau BPJS Mandiri tetap dapat mengajukan perpindahan ke PBI, termasuk bagi yang memiliki tunggakan iuran. Namun, tunggakan tersebut tidak otomatis dihapus meski status kepesertaan berubah.
Syarat Administratif Pindah BPJS Mandiri ke PBI
Selain kriteria ekonomi, peserta wajib memenuhi persyaratan berikut:
-Warga Negara Indonesia (WNI)
-Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid di Dukcapil
-Terdaftar dalam DTKS Kementerian Sosial
-Penetapan sebagai peserta PBI melalui Surat Keputusan Menteri Sosial RI
Proses perubahan status memerlukan waktu karena melalui tahapan verifikasi dan validasi lintas instansi, termasuk BPJS Kesehatan dan Kementerian Sosial.
Cara Cek Terdaftar DTKS atau Tidak
Masyarakat dapat melakukan pengecekan secara mandiri melalui laman resmi Kemensos dengan langkah berikut:
-Akses cekbansos.kemensos.go.id
-Pilih wilayah sesuai domisili KTP
-Masukkan nama lengkap dan kode captcha
-Klik tombol “Cari Data”
Jika nama terdaftar dalam DTKS, peserta dapat mengajukan penyesuaian data untuk kepesertaan BPJS PBI sesuai ketentuan yang berlaku.
Belum Terdaftar DTKS? Ini Langkahnya
Bagi warga yang belum masuk DTKS, pendaftaran dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi Cek Bansos milik Kementerian Sosial yang tersedia di Google Play Store dan App Store.
Pendaftaran dilakukan dengan:
-Membuat akun
-Mengisi data kependudukan
-Mengunggah dokumen pendukung
-Mengajukan usulan bantuan sosial
Seluruh data akan diverifikasi dan divalidasi oleh Kementerian Sosial sebelum ditetapkan sebagai penerima bantuan dan peserta BPJS PBI.***












