MPR RI Bedah Ulang Desentralisasi, Otonomi Daerah Dinilai Kunci Menutup Kesenjangan

mpr

MAKLUMAT – Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) mengkaji ulang pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah sebagai respons atas masih lebarnya kesenjangan pembangunan antardaerah.

Kelompok 3 Badan Pengkajian MPR RI menggelar Focus Group Discussion (FGD) di Surabaya, Selasa (10/2/2026), guna mengevaluasi efektivitas kebijakan otonomi daerah dalam menjawab persoalan ketimpangan dan kemiskinan.

FGD tersebut dihadiri anggota Kelompok 3 Badan Pengkajian MPR RI, antara lain Maman Imanul Haq, Kamrussamad, I Wayan Sudirta, Lia Istifhama, dan Sigit Purnomo. Sejumlah akademisi dan pakar turut hadir sebagai narasumber, di antaranya Prof. Bagong Suyanto, Prof. Nunuk Nuswardani, serta Indah Dwi Qurbani.

Anggota DPD RI asal Jawa Timur, Lia Istifhama menegaskan bahwa implementasi otonomi daerah sejauh ini belum memberikan dampak yang merata. Ia mencatat, sejumlah daerah mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara signifikan, sementara daerah lain masih tertinggal.

“Desentralisasi harus mampu menjawab persoalan kemiskinan, termasuk kemiskinan kualitas. Regulasi tidak bisa diseragamkan karena kesiapan mentalitas dan kondisi sosial tiap daerah berbeda,” ujar Lia Istifhama yang akrab disapa Ning Lia.

Ia mendorong agar kerangka hukum otonomi daerah disusun lebih adaptif dengan memperkuat kemandirian lokal serta mengakomodasi kearifan hukum adat. Menurutnya, pendekatan berbasis potensi lokal menjadi kunci terciptanya pembangunan yang berkeadilan dan berkelanjutan.

Baca Juga  Lia Istifhama Sentil Sikap Apatis Pemuda: Masa Depan Demokrasi di Tangan Kalian

Sementara itu, Prof. Nunuk Nuswardani menyoroti masih tingginya kesenjangan sosial akibat program pembangunan yang bersifat sentralistik. Ia menilai banyak kebijakan dari pemerintah pusat belum menyentuh akar persoalan di daerah.

“Program bantuan harus disesuaikan dengan potensi dan kebiasaan masyarakat setempat agar benar-benar meningkatkan kesejahteraan,” kata Nunuk.

Melalui kajian ini, MPR RI berharap desentralisasi tidak berhenti pada pembagian kewenangan administratif, melainkan menjadi instrumen nyata pemerataan pembangunan dan penguatan keadilan sosial di seluruh wilayah Indonesia.