Daftar 11 Tersangka Korupsi Ekspor CPO, Ada Tiga Pejabat Instansi Pemerintah dan Delapan Direktur Perusahaan

Daftar Tersangka Korupsi CPO

MAKLUMAT — Kejaksaan Agung menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya, palm oil mill effluent (POME), periode 2022–2024. Tiga di antaranya pejabat instansi pemerintah, delapan lainnya pimpinan perusahaan swasta.

Direktur Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik JAM PIDSUS) Syarief Sulaeman Nahdi mengumumkan penetapan itu dalam konferensi pers di Gedung JAM PIDSUS, Jakarta, Selasa (10/2/2026).

“Tim penyidik dari JAM PIDSUS berdasarkan Surat Penyidikan Nomor 71 Tanggal 21 Oktober 2005 telah menetapkan beberapa tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam kegiatan CPO dan produk turunannya,” ujar Syarief didampingi Kepala Pusat Penerangan Hukum Anang Supriatna.

Kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai Rp10,6 triliun hingga Rp14,3 triliun dan masih dalam proses penghitungan auditor.

Daftar 11 Tersangka Kasus CPO

Berikut daftar lengkap 11 tersangka berdasarkan keterangan penyidik:

Pejabat Instansi Pemerintah

  1. Linus Hotma Baginda (LHB), Kasubdit Industri Hasil Perkebunan Non Pangan; Fungsional Analis Kebijakan dan Pembina Industri Ahli Madya pada Direktorat Industri Hasil Hutan Kementerian Perindustrian RI.

  2. Fadjar Donny Tjahjadi (FJR), Direktur Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (pernah menjabat Kepala Kantor DJBC Bali, NTB, dan NTT).

  3. M. Zein (MZ), ASN pada Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Pekanbaru.

Pihak Swasta (Direktur & Komisaris)

  1. Eddy Setiawan (ES), Direktur PT Sinar Mandiri Polysteel (SMP), PT Sinar Maluku Abadi (SMA), dan PT Sinar Mandiri Sejahtera (SMS).

  2. Erwin (ERW), Direktur PT Bakti Muda Mandiri (BMM).

  3. Felix (FLX), Direktur Utama PT Artha Perdana (AP) dan Head Commerce PT AP.

  4. Ronaldi (RND), Direktur PT Pratama Agung Jaya (PAJ).

  5. Tony (TNY), Direktur PT Tiga Elang Orbit (TEO) dan Pemegang Saham PT Green Product International.

  6. Venera (VNR), Direktur PT Sinar Indah Paper (SIP).

  7. Robin (RBN), Direktur PT Citra Kusuma Kemindo (CKK).

  8. Yusron (YSR), Direktur Utama PT Multi Artha Semesta (MAS) dan Komisaris PT Sinar Bintang Pratama (SBP).

Para tersangka langsung ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

“Para tersangka tersebut dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan,” kata Syarief.

Modus Rekayasa Klasifikasi Ekspor

Penyidik mengungkap, kasus ini bermula saat pemerintah memberlakukan kebijakan pembatasan dan pengendalian ekspor CPO untuk menjaga pasokan dan stabilitas harga minyak goreng di dalam negeri.

Kebijakan itu diterapkan melalui mekanisme Domestic Market Obligation (DMO), persetujuan ekspor, serta pengenaan Bea Keluar dan Pungutan Sawit (Levy). Dalam sistem kepabeanan, CPO diklasifikasikan dalam HS Code 1511 tanpa membedakan kadar asam.

Namun penyidik menemukan dugaan rekayasa klasifikasi. CPO berkadar asam tinggi diduga diklaim sebagai POME atau Palm Acid Oil (PAO) dengan HS Code 2306, yang seharusnya diperuntukkan bagi residu atau limbah padat.

Tujuannya untuk menghindari pembatasan ekspor dan kewajiban pembayaran kepada negara.

“Pajak CPO itu jauh lebih tinggi daripada pajak POME, jauh sekali. Itu kerugian keuangan negaranya,” ujar Syarief.

Kejagung menegaskan penyidikan masih berjalan untuk menelusuri aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. ***