Kejagung Tetapkan 11 Tersangka Kasus Ekspor CPO–POME, Kerugian Negara Ditaksir Rp14 Triliun

Kejagung

MAKLUMAT —Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali membongkar dugaan korupsi di sektor industri kelapa sawit nasional. Dalam perkara penyimpangan ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya, Palm Oil Mill Effluent (POME), penyidik menaksir kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp14 triliun.

Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan 11 orang tersangka dalam kasus penyimpangan kegiatan ekspor CPO dan produk turunannya periode 2022–2024.

Direktur Penyidikan JAM PIDSUS, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi serta mengumpulkan alat bukti berupa dokumen dan barang bukti elektronik.

“Berdasarkan Surat Penyidikan JAM PIDSUS Nomor 71 tanggal 21 Oktober 2005, tim penyidik telah menetapkan para tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan ekspor CPO dan produk turunannya,” ujar Syarief dalam konferensi pers di Gedung JAM PIDSUS, Jakarta, Selasa (10/2/2025).

Daftar 11 Tersangka

Sebelas tersangka tersebut terdiri dari tiga pejabat negara dan delapan direksi perusahaan swasta, yakni:

  1. LHB, Kasubdit Industri Hasil Perkebunan Nonpangan dan Fungsional Analis Kebijakan Ahli Madya Kementerian Perindustrian.

  2. FJR, Direktur Teknis Kepabeanan DJBC (kini Kepala Kanwil DJBC Bali, NTB, dan NTT).

  3. MZ, ASN Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Pekanbaru.

  4. ES, Direktur PT SMP, PT SMA, dan PT SMS.

  5. ERW, Direktur PT BMM.

  6. FLX, Direktur Utama PT AP sekaligus Head of Commerce PT AP.

  7. RND, Direktur PT PAJ.

  8. TNY, Direktur PT TEO dan pemegang saham PT Green Product International.

  9. VNR, Direktur PT SIP.

  10. RBN, Direktur PT CKK.

  11. YSR, Direktur Utama PT MAS dan Komisaris PT SBP.

Baca Juga  Anak Usaha PT Sritex Diperiksa Kejagung, Kredit dari Tiga Bank Daerah Jadi Sorotan

Para tersangka ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Pasal yang Disangkakan

Para tersangka dijerat dengan:

  • Primair: Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU No. 20 Tahun 2001.

  • Subsidiair: Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 618 jo. Pasal 20 huruf a atau c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Modus Penyimpangan

Penyidikan mengungkap penyimpangan dilakukan saat pemerintah menerapkan kebijakan pengendalian ekspor CPO melalui mekanisme Domestic Market Obligation (DMO), persetujuan ekspor, serta pengenaan bea keluar dan pungutan sawit (levy).

Dalam praktiknya, para tersangka diduga merekayasa klasifikasi ekspor. CPO berkadar asam tinggi (High Acid CPO) diklaim sebagai POME atau Palm Acid Oil (PAO) dengan menggunakan HS Code 2306, yang seharusnya diperuntukkan bagi residu atau limbah, bukan CPO.

Rekayasa tersebut membuat komoditas yang secara substansi adalah CPO dapat diekspor tanpa tunduk pada pembatasan dan kewajiban negara.

“Pajak CPO jauh lebih tinggi dibanding POME. Di situlah kerugian keuangan negara terjadi,” kata Syarief.

Baca Juga  Dugaan Korupsi Digitalisasi Pendidikan: Kejagung Periksa Pimpinan Google Indonesia

Selain itu, penyidik menemukan adanya kickback atau pemberian imbalan kepada oknum pejabat untuk melancarkan proses administrasi dan pengawasan ekspor.

Dampak dan Kerugian Negara

Penyidik menilai perbuatan para tersangka berdampak luas dan sistemik, antara lain:

  • Hilangnya penerimaan negara dari bea keluar dan pungutan sawit.

  • Tidak efektifnya kebijakan pengendalian ekspor CPO.

  • Terganggunya tata kelola komoditas strategis nasional serta melemahnya kewibawaan regulasi negara.

“Perbuatan ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merusak keadilan dan kepastian hukum dalam pengelolaan komoditas strategis,” tegas Syarief.***