Kesepakatan Dagang RI-AS, Waketum MUI Cholil Nafis: Ini Perjanjian atau Penjajahan?

kesepakatan-dagang-ri-as-halal

MAKLUMAT — Polemik kesepakatan dagang RI–AS memicu tanggapan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Waketum MUI KH Cholil Nafis mempertanyakan perjanjian tersebut setelah muncul isu sertifikasi halal produk impor dan perlindungan data pribadi warga. Cholil mengungkapkan keheranannya terhadap substansi kesepakatan tersebut. “Ya Allah… ini perjanjian atau penjajahan? Kok jebol semua aturan dan bebas dagang di Indonesia,” tulis Cholil Nafis melalui Instagram @cholinafis kemudian dikutip ulang oleh MUI Digital, Ahad (22/2/2026).

Pengasuh Pondok Pesantren Cendekia Amanah, Depok, Jawa Barat itu menilai kesepakatan tersebut berpotensi membuka keleluasaan bagi pihak luar dalam aktivitas ekonomi nasional sekaligus menimbulkan kekhawatiran terhadap perlindungan konstitusi dan hak masyarakat.

“Amerika jadi bebas mengelola semua kekayaan Indonesia. Ini melanggar konstitusi dan hak asasi kita. Sertifikat halal tak lagi peduli, data pribadi bisa diberikan,” ujarnya.

Cholil meminta pemerintah mengkaji ulang kesepakatan tersebut agar tidak merugikan kedaulatan negara maupun ekonomi nasional. Ia juga mengajak masyarakat memperkuat ekonomi dalam negeri dengan lebih selektif terhadap produk impor.

“Saya minta rakyat peduli dengan ekonomi dalam negeri dengan tidak membeli barang-barang AS yang tak bersertifikat halal, bahkan semua produk impornya,” katanya.

Baca Juga  Baki MBG Gunakan Minyak Babi, IHW Desak Pemerintah Tegakkan UU Jaminan Produk Halal

MUI Tegaskan Kewajiban Halal

Terpisah, Ketua MUI Bidang Fatwa Prof. KH Asrorun Ni’am Sholeh mengajak masyarakat menghindari produk yang tidak halal atau tidak jelas kehalalannya, termasuk produk impor yang tidak patuh pada aturan halal nasional.

“Hindari produk pangan yang tidak halal serta yang tidak jelas kehalalannya, termasuk jika produk AS tidak patuh pada aturan halal,” kata Ni’am kepada MUI Digital, Sabtu (21/2/2026).

Guru Besar Ilmu Fikih UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu menegaskan kewajiban sertifikasi halal telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, yang mewajibkan setiap produk yang masuk, beredar, dan diperjualbelikan di Indonesia memiliki sertifikat halal.

Menurutnya, aturan tersebut merupakan bentuk perlindungan negara terhadap hak beragama masyarakat. Konsumsi halal, kata dia, bukan sekadar pilihan pasar, tetapi kewajiban agama bagi umat Muslim.

“Konsumsi halal adalah kewajiban agama dan tidak bisa dinegosiasikan. Dikasih gratis saja kalau tidak halal tetap tidak boleh dikonsumsi,” ujarnya.

Ni’am menambahkan, Indonesia tetap dapat melakukan perdagangan dengan negara mana pun selama dilakukan secara saling menghormati dan saling menguntungkan. Namun dalam aspek kehalalan produk, prinsip dasar tidak boleh dikompromikan.

Baca Juga  Majelis Ulama Indonesia Desak Pengawasan Produk Halal Harus Ditingkatkan

Meski demikian, ia membuka kemungkinan penyederhanaan pada aspek administratif seperti transparansi pelaporan, efisiensi biaya, serta percepatan proses layanan, selama tidak mengubah substansi kehalalan produk.

“Kita tidak boleh mengorbankan hal fundamental hanya demi keuntungan finansial sehingga hak dasar masyarakat tercabut,” katanya.