Geger Kasus Sabu Hampir 2 Ton, ABK Dituntut Hukuman Mati; Komisi III Sebut Fandi Bukan Pelaku Utama

Komisi III

MAKLUMAT — Komisi III DPR RI mengungkap sejumlah hal yang menjadi pertimbangan dalam perkara Anak Buah Kapal (ABK) Fandi Ramadhan yang dituntut pidana mati dalam kasus penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 1.995.130 gram atau hampir 2 ton. Perkara tersebut saat ini masih disidangkan di Pengadilan Negeri Batam.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan, perhatian parlemen muncul setelah komisi melakukan pendalaman terhadap posisi terdakwa dalam perkara tersebut.

Menurutnya, terdapat informasi bahwa Fandi bukan pelaku utama, tidak memiliki riwayat tindak pidana, serta disebut pernah mengingatkan adanya potensi pelanggaran hukum dalam perjalanan kapal.

“Kami mendapatkan informasi bahwa jelas saudara Fandi Ramadhan bukanlah pelaku utama, tidak mempunyai riwayat melakukan tindak pidana, dan sudah berupaya mengingatkan tentang potensi terjadinya pidana,” ujarnya dalam konferensi pers di DPR RI, Senin (23/2/2026).

Komisi III menyatakan langkah tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan parlemen untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai prinsip undang-undang.

Habiburokhman menambahkan, sistem hukum pidana nasional kini menekankan pendekatan keadilan substantif, rehabilitatif, dan restoratif. Ia merujuk Pasal 98 KUHP baru yang menempatkan hukuman mati sebagai pidana alternatif terakhir yang harus diterapkan secara sangat ketat dan selektif.

Baca Juga  Polri Tetapkan FA Tersangka, Komisi III Ungkap Sosok F Pernah Tempati Jampidsus

Karena itu, menurutnya, pemidanaan harus mempertimbangkan aspek peran terdakwa, latar belakang, serta peluang perbaikan sosial, bukan semata sebagai bentuk pembalasan.

Hasil rapat Komisi III akan disampaikan kepada pimpinan DPR RI melalui mekanisme kelembagaan sebelum diteruskan kepada pihak terkait sebagai bahan perhatian dalam proses hukum yang berjalan.

Kejati Kepri Tegaskan Penanganan Berdasarkan Bukti

Di sisi lain, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau menegaskan penanganan perkara narkotika tersebut telah dilakukan berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang sah.

Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Kepri Toto Roedianto mengatakan, klarifikasi disampaikan untuk meluruskan narasi yang berkembang di media sosial mengenai status terdakwa.

Ia memastikan seluruh tahapan, mulai penyidikan, penuntutan hingga persidangan, telah berjalan sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan KUHAP. “Setiap tahapan penanganan perkara dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” katanya seperti dimuat dalam laman Kejaksaan Agung.

Kejati menegaskan status hukum terdakwa sepenuhnya ditentukan oleh majelis hakim melalui proses persidangan. Dalil bahwa terdakwa tidak mengetahui muatan kapal merupakan bagian dari pembelaan yang sah, namun penilaiannya berada pada hakim berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi.

Baca Juga  Ketua Komisi III DPR RI: KUHP Baru Lindungi Jurnalis dan Aktivis dari Kriminalisasi

Penuntut umum juga menyatakan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah serta menjamin hak terdakwa memperoleh pembelaan yang adil.

Kronologi Singkat Perkara

Perkara bermula pada April 2025 ketika terdakwa dihubungi saksi melalui WhatsApp dan ditawari pekerjaan sebagai ABK tanker. Ia kemudian mengirimkan dokumen pelayaran.

Pada 1 Mei 2025, terdakwa bersama sejumlah awak berangkat dari Medan menuju Bangkok, Thailand. Setelah menunggu sekitar 10 hari di hotel, rombongan menuju kapal tanker Sea Dragon menggunakan speed boat.

Dalam perjalanan, kapal menerima muatan dari kapal ikan berbendera Thailand di perairan sekitar Phuket berupa 67 kardus berbungkus plastik putih yang kemudian disimpan di beberapa bagian kapal.

Berkas perkara menyebut para awak mengetahui barang yang diangkut bukan minyak. Sebelum keberangkatan, terdakwa juga tercatat menerima transfer Rp8.244.250.

Pada 21 Mei 2025 sekitar pukul 05.05 WIB, kapal Sea Dragon ditangkap tim gabungan BNN, Bea Cukai, dan TNI AL.

Sidang Masuk Tahap Pledoi

Kejati Kepri menyatakan perkara telah memasuki tahap pembacaan tuntutan pada 5 Februari 2026 dengan tuntutan pidana mati. Sidang berikutnya dijadwalkan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa.

Kejaksaan menegaskan kejahatan narkotika merupakan tindak pidana serius dan transnasional sehingga penanganannya dilakukan secara tegas.

Baca Juga  DPR Hapus DIM 1531, Mahkamah Agung Kini Bisa Jatuhkan Hukuman Lebih Berat

Masyarakat diimbau tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi karena dapat mengganggu proses peradilan.