Polri Tetapkan FA Tersangka, Komisi III Ungkap Sosok F Pernah Tempati Jampidsus

FA Tersangka

MAKLUMAT – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan dua tersangka dalam penyidikan tiga perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan sektor batu bara, PT Asabri, dan Krakatau Steel. Salah satu tersangka merupakan pegawai negeri atau penyelenggara negara berinisial FA.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengungkapkan bahwa sosok berinisial F tersebut merupakan orang yang sebelumnya menjabat di posisi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

“F ini orang yang kemarin menjabat di tempat yang ditempati Pak Jampidsus saat ini,” kata Habiburokhman dalam konferensi pers bersama Kejaksaan Agung dan Kortastipidkor Polri di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, seperti tayangan Youtube Kompas TV, Sabtu (11/7/2026).

Meski demikian, aparat penegak hukum dalam konferensi pers tersebut tidak menyebutkan identitas lengkap tersangka FA.

Polri Tetapkan Dua Tersangka

Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 15 saksi dan dua orang ahli, melakukan penggeledahan, serta menggelar perkara.

Tersangka pertama berinisial DR, yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari tindak pidana korupsi.

“Berdasarkan gelar perkara, kita telah menetapkan dua tersangka saat ini, yaitu Saudara DR yang telah diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi,” ujar Totok.

Sementara tersangka kedua berinisial FA diduga melakukan tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum perkara PT Asabri maupun perkara korupsi lainnya.

Baca Juga  Kejagung Bekuk Bos Sritex, Diduga Terkait Korupsi Pemberian Kredit

Totok menambahkan, tersangka DR telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya sejak Jumat (10/7/2026).

Kejagung Terima Pelimpahan Tiga Perkara

Dalam kesempatan yang sama, Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus Rudi Margono menyampaikan Kejaksaan Agung secara resmi menerima pelimpahan penanganan tiga perkara dugaan korupsi tersebut dari Polri.

Menurut Rudi, pelimpahan dilakukan sebagai bentuk sinergi antara Kejaksaan Agung dan Kortastipidkor Polri untuk mempercepat proses penyidikan.

“Walaupun kasus sudah diserahkan kepada Jampidsus per hari ini, kami tetap melakukan koordinasi dan sinergi dengan Kakortastipidkor Polri beserta jajaran agar ada kepastian dalam penyelesaiannya,” kata Rudi.

Tiga perkara yang dilimpahkan meliputi dugaan korupsi di sektor batu bara, PT Asabri, dan Krakatau Steel.

Status Pengunduran Diri Febrie Masih Tunggu Keppres

Di tengah perkembangan penyidikan tersebut, Rudi Margono juga menjelaskan bahwa proses administrasi pengunduran diri mantan Jampidsus Febrie Adriansyah masih menunggu Keputusan Presiden (Keppres).

“Secara formil masih menunggu Keppres pengunduran. Hak resmi Presiden. Pengangkatan ada Keppres, pengundurannya apakah disetujui oleh Pak Presiden. Kalau disetujui ya sudah, mengundurkan diri dari ASN,” ujarnya.

Saat ditanya mengenai posisi Febrie saat ini, Rudi mengaku belum memperoleh informasi lebih lanjut.

“Saya belum tahu, karena ini kan masih sibuk ini tadi,” katanya.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna menyampaikan Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menerima pengunduran diri Febrie Adriansyah sebagai Jampidsus. Namun, secara administratif proses tersebut masih menunggu Keputusan Presiden.

Baca Juga  KUHAP–KUHP Baru Berlaku, Kapolri Sesuaikan Aturan Internal Polri

Sementara itu, Komisi III DPR RI memastikan akan membentuk panitia kerja (Panja) untuk mengawasi penanganan tiga perkara dugaan korupsi tersebut agar proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan dan tetap menjamin hak-hak para pihak yang berperkara.***