24 C
Malang
Jumat, Mei 3, 2024
OpiniKritik terhadap Pemimpin: Nasihat versus Bughat

Kritik terhadap Pemimpin: Nasihat versus Bughat

Dr. Piet Hizbullah Khaidir, S.Ag, MA.

BELAKANGAN ini banyak berseliweran kritik terhadap pemimpin. Mulai yang bernada lembut hingga keras. Dengan smartphone di tangan, bermunculannya kritik yang dilontarkan beragam kalangan, tak dapat dibendung. Bahkan seseorang yang tidak ingin berurusan dengan persoalan kritik mengkritik pun, tidak bisa menolaknya. Apalagi, seseorang tersebut ikut aktif dalam WA grup, mendaftar di media sosial berupa IG, FB, Twitter, Tiktok, dan lain semacamnya.

Praktis, dia tidak akan bisa menghindar dari berlimpahnya informasi terkait kritik-mengkritik ini. Begitupula presiden, gubernur, bupati, walikota, para anggota parlemen, camat, kepala desa, serta pemimpin di instansi sipil ataupun TNI, Polri dan Kejaksaan. Semuanya pasti akan bersentuhan dengan kritik itu, baik yang tertuju langsung kepadanya ataupun kepada orang lain. Tulisan ini akan melihat dari sisi berbeda tentang kritik, yaitu perspektif agama terhadap beberapa hal berikut: apakah kritik itu; bagaimana kritik atas pemimpin itu; dan bagaimana pemimpin seharusnya merespon kritik?

Makna Kritik

Dalam bahasa Inggris, kata kritik merujuk kepada dua lafal, yaitu: critique dan criticism. Yang pertama lebih teoretis, sedangkan yang kedua lebih praktis. Cambridge Dictionary memaknai critique dengan: a detailed analysis and assessment of something, especially a literary, philosophical, or political theory.

Tampak yang pertama lebih menekankan pada aspek teoretik berupa analisis dan asesmen terhadap suatu hal, seperti teks sastra, filsafat, dan teori politik. Sementara itu, criticism diartikan sebagai: the expression of disapproval of someone or something based on perceived faults or mistakes; also a careful discussion of something in order to judge its quality.

Lafal kedua ini lebih praktis, yakni terkait dengan ekspresi ketidaksetujuan yang diarahkan kepada kesalahan yang dilakukan oleh seseorang. Cara mengekspresikan ketidaksetujuan bisa dilakukan dengan berdiskusi yang berhati-hati agar dapat dilakukan penilaian dengan baik terhadap kualitas sesuatu atau seseorang. Dalam hal ini, criticism berbeda dengan suggestion. Maka, seringkali orang mengatakan: It was meant as a suggestion, not a criticism (ini mah saran, bukan kritik).

Kedua lafal dalam bahasa Inggris di atas relevan untuk menunjukkan makna kritik seperti yang dimaksudkan dalam pembahasan tulisan ini. Sebab, kritik perlu memuat detail fakta yang dianali sis dan diasesmen dengan ukuran dan perspektif tertentu. Kritik tersebut juga harus diekspresikan agar tidak hanya berada di atas kertas, namun juga dapat menggema dan didengar oleh objek kritik ataupun publik agar menjadi kesadaran bertindak.

Sejarah Gerakan Kritik

Kritik menjadi gerakan politik ketika beberapa filsuf dan aktivis mendemonstrasikan pikirannya sebagai kritik politik kepada pengambil kebijakan. Seorang ulama ahli Fiqh al-Siyasah bernama lengkap Abu al-Hasan Ali bin Muhammad bin Habib al-Mawardi pernah menyampaikan bahwa dalam setiap pemerintahan dan kekuasaan diperlukan kepemimpinan yang harus tetap berada dalam koridor syari’at dan nilai-nilai etika Islam.

Untuk mewujudkan upaya menjalankan pelaksanaan kepemimpinan tersebut diperlukan koreksi terhadap sultan atau penguasa. Koreksi itu oleh al-Mawardi diistilahkan sebagai nasihat. Oleh karena itu, dalam rangka mengoreksi penguasa, cara yang dilakukan adalah dengan memberikan nasihat kepada penguasa (al-nasihah li al-mulk).

Dalam literatur sejarah politik dan kekuasaan dalam Islam, nasihat terhadap penguasa dilakukan oleh para ulama. Dalam memberikan nasihat kepada penguasa, para ulama menjalankannya terkadang dari luar atau dalam kekuasaan. Diriwayatkan bahwa Imam Malik, pendiri Madzhab Maliki, enggan bersentuhan dengan kekuasaan serta tidak mau terkontaminasi dengan kekuasaan.

Imam Malik termasuk pengkritik dan pemberi nasihat kepada penguasa yang memilih jalur di luar kekuasaan. Sementara itu, Imam Fakhr al-Din al-Razi termasuk ulama yang menjadi bagian dari penasihat penguasa. Imam al-Razi mengkritik dan memberi nasihat dari jalur dalam kekuasaan.

Dalam literatur sejarah politik di Barat (Eropa, misalnya), kritik dilakukan oleh orang di dalam sistem pemerintahan. Dilakukan oleh perorangan atau berkelompok. Orang tersebut berada di dalam sistem tubuh parlemen sebagai lembaga perwakilan rakyat atau civil society, kemudian melakukan kritik terhadap kebijakan yang telah dijalankan oleh pemerintah atau penguasa. Kritik terhadap kebijakan, insitusi kenegaraan (presiden, anggota parlemen, menteri, perdana menteri, dan lain-lain), dan juga pada pilihan politik tertentu penguasa.

Dalam konstruksi pemikiran politik yang dipengaruhi oleh tradisi Marxian ataupun Machiavellian, kritik dapat dilakukan sebagai anti ataupun ketidaksetujuan terhadap kebijakan politik penguasa. Ungkapan ketidaksetujuan tersebut bukan sekedar saran (suggestion), melainkan critique ataupun criticism.

Sejak saat itulah, kritik dalam konteks kekuasaan dalam tradisi Barat disebut dengan political critique atau political criticism. Dengan demikian, dalam tradisi politik kekuasaan Islam, kritik disebut dengan koreksi dan nasihat terhadap penguasa. Sedangkan dalam tradisi politik kekuasaan Barat, kritik disebut dengan political critique ataupun criticism.

Di Indonesia sendiri, kritik politik bukanlah hal yang baru. Sejak zaman penjajahan Belanda hingga kini yang diramaikan dengan peristiwa yang menyeret Rocky Gerung, banyak orang yang mengkritik penguasa atau pemerintah melalui berbagai cara. Deretan nama para pengkritik, misalnya, Teuku Umar, Tjut Nya’ Dien, Pangeran Diponegoro, Tuanku Imam Bonjol, adalah beberapa nama besar pengkritik kebijakan penjajah Belanda.

Hingga belakangan muncul misalnya, Muhammad Natsir, Buya Hamka, Muhammad Amien Rais, Abdurrahman Wahid, Emha Ainun Najib, Din Syamsuddin, dan Muhammad Dawam Saleh, adalah nama-nama beken yang sering kita lihat dan baca substansi kritiknya terhadap penguasa di jamannya masing-masing.

Kritik dalam Pandangan Islam

Ada tiga pendapat yang berbeda dalam kaitannya dengan kritik terhadap penguasa. Pertama, kelompok yang berpendapat bahwa kritik terhadap penguasa yang sah sama dengan merongrong wibawa pemerintah. Oleh karena itu, bagi kelompok ini, kritik atas penguasa tidak diperbolehkan. Apalagi bila kritik yang dilontarkan dapat membuat kegaduhan dan delegitimasi terhadap pemerintah.

Pelakunya dapat dikenai tuduhan sebagai pemberontak (bughat) yang dapat ditangkap dan dibungkam. Kelompok ini melarang para ulama berbicara dan terlibat dalam politik.

Kedua, kelompok yang berpandangan bahwa kritik terhadap penguasa dapat dilakukan oleh siapapun. Bahkan menjadi tanggung jawab ulama untuk melakukannya. Bagi kelompok kedua ini, orang yang melakukan kritik terhadap penguasa dapat melakukan dari dua sisi, yaitu: sisi luar dan sisi dalam kekuasaan. Dari sisi luar, kritik dapat berupa penilaian terhadap kebijakan penguasa yang dirasakan tidak adil dan maslahat bagi rakyat.

Sedangkan dari sisi dalam, pelakunya memberikan nasihat sebagai kritik dan koreksi atas kebijakan yang diambil oleh seorang penguasa. Meskipun tetap membolehkan kritik dan keikutsertaan ulama di lingkar dalam kekuasaan, bagi kelompok kedua ini, ulama sebaiknya berada di luar kekuasaan agar dapat menyampaikan koreksi lebih objektif.

Ketiga, kelompok yang menyatakan bahwa keterlibatan ulama dalam kancah politik kekuasaan adalah keharusan. Tidak sekedar melakukan koreksi dan kritik, melainkan juga membuat kebijakan yang dapat langsung dirasakan oleh rakyat. Jika ulama yang terlibat politik kekuasaan itu menyimpang, ulama yang berada dalam lingkaran kekuasaan, ataupun ulama yang terlibat dalam oposisi, akan memberikan kritik terhadap penguasa yang ulama itu.

Ada yang disepakati dalam konteks kritik politik di sini, bahwa kritik bukankah sesuatu yang dilarang. Meskipun kelompok pertama memandang sebagai bughat, faktanya nasihat politik tetap diakomodir dalam tradisi politik di Islam. Yang berbeda adalah bagaimana kritik itu harus disampaikan.

Ada yang berpendapat bahwa kritik dapat disampaikan dalam bentuk nasihat. Sehingga tetap santun dan tidak sarkas. Tetapi, apakah tidak boleh kritik itu berupa nasihat yang keras dan menyakitkan? Jawabannya tetap boleh, asalkan tidak berupa fitnah dan hoax. Sebaliknya, kritis harus didukung fakta dan informasi yang valid.

Terakhir, terhadap penguasa yang menanggapi kritik, dalam kacamata Islam, disarankan menerimanya dengan lapang dada, dan disertai kemauan politik untuk memperbaiki kebijakan dan performa yang telah dijalankannya. Penguasa yang seperti ini, alih-alih dijauhi rakyatnya, malah akan semakin dicintai oleh rakyatnya. Ketulusan pemimpin membangun maslahat untuk rakyatnya, adalah keuntungan politiknya dalam meraih simpati seluruh rakyatnya. Sebaliknya, keculasan pemimpin adalah tanda-tanda kehancurannya. Wallahu a’lam. (*)

Dr. Piet Hizbullah Khaidir, S.Ag, MA., Penulis adalah Ketua STIQSI Lamongan dan Sekretaris Pimpinan Daerah Muhammadiyah Lamongan

Tulisan ini pernah dimuat di Majalah Matan Edisi 206

Sponsor

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Sponsor

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Sponsor

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Lihat Juga Tag :

Populer