MAKLUMAT — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) RI mengakui tata kelola kawasan hutan di tingkat tapak masih lemah. Kondisi itu tercermin dari maraknya bencana hidrometeorologi di berbagai wilayah akhir-akhir ini.
“Bencana banjir dan longsor yang terjadi di Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat dan daerah lainnya menjadi alarm kuat bahwa terdapat kelemahan tata kelola hutan, perlindungan hutan dan penegakan hukum di tingkat tapak,” ujar Wamenhut Rohmat Marzuki, melansir laman resmi Kemenhut pada Selasa (24/2/2026).
Rohmat menegaskan sektor kehutanan memegang peran penting dalam pembangunan berkelanjutan dan ekonomi hijau. Namun, ia menilai peran strategis itu belum sepenuhnya ditopang tata kelola dan pengawasan yang kuat di lapangan.
Untuk menjawab persoalan tersebut, Kemenhut mendorong integrasi pengelolaan hutan berbasis lanskap ekosistem. Pemerintah juga memperkuat kebijakan Satu Peta dan membentuk Pusat Pengelolaan Ekosistem Hutan di tingkat provinsi guna mempererat koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah.
“Kehutanan Indonesia akan selalu menjadi tumpuan penggerak, mulai dari penyedia barang dan jasa lingkungan, penjaga hidrologis, penyangga kehidupan, penyedia pangan dan energi, penyerap tenaga kerja hingga berbagai manfaat ekologis, sosial dan ekonomi lainnya,” ujarnya.
Penegakan Hukum Jadi Perhatian Utama
Penguatan penegakan hukum kehutanan menjadi perhatian utama mengingat keterbatasan aparat di lapangan. Rohmat menjelaskan bahwa keterbatasan aparat di lapangan masih menjadi kendala serius.
Saat ini hanya sekitar 4.800 polisi kehutanan harus mengamankan lebih dari 125 juta hektare kawasan hutan dan konservasi di seluruh Indonesia.
“Kementerian Kehutanan akan memperkuat kelembagaan penegakan hukum kehutanan di tingkat tapak dengan mengusulkan pembentukan Balai Penegakan Hukum dan Pengendalian Kebakaran Hutan Lahan di 24 wilayah dan penambahan personel polhut sebanyak 21 ribu dengan rasio pengamanan 1:5.000 hektare,” ujarnya.
Ia menambahkan, penguatan kelembagaan dan dukungan teknologi itu ditujukan untuk meningkatkan kehadiran negara dalam merespons kasus kehutanan dan mengendalikan kebakaran hutan dan lahan.
“Serta memperkuat dukungan teknologi informasi dan drone untuk deteksi bukaan deforestasi untuk meningkatkan kehadiran negara dalam merespon kasus-kasus kehutanan di tingkat tapak dan pengendalian kebakaran hutan,” imbuhnya.
Rohmat juga menegaskan bahwa Pemerintah menempatkan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) sebagai ujung tombak pengelolaan hutan, termasuk dalam pemberdayaan masyarakat dan perlindungan kawasan. Menurutnya, KPH adalah garda terdepan dalam mempertahankan hutan Indonesia.
Ia lalu mengajak seluruh pihak untuk memperkuat sinergi dan kolaborasi dalam menjaga kelestarian hutan. “Mari satukan langkah, tingkatkan koordinasi, kuatkan kolaborasi, dan terus berinovasi agar hutan tetap lestari, pembangunan tidak boleh berhenti, masyarakat sejahtera itu pasti,” ujarnya.












