Amnesty Kecam Kekerasan Massa Tandingan di Yogyakarta, Negara Dinilai Gagal Lindungi Demonstran

MAKLUMAT — Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mengomentari aksi massa di depan Markas Polda Daerah Istimewa Yogyakarta yang berakhir ricuh pada Selasa malam (24/2/2026). Aksi tersebut digelar untuk memprotes dugaan kekerasan aparat kepolisian terhadap warga sipil.

Aksi massa itu diketahui berakhir ricuh. Ada dugaan kekerasan yang disebabkan pembubaran paksa oleh massa tandingan. Usman menyebut bahwa jika ada kekerasan dalam unjuk rasa, maka tugas kepolisian adalah menindak pelaku kekerasan.

“Kami mengecam segala bentuk kekerasan tanpa alasan yang sah, kepada siapa pun dan oleh pihak mana pun. Dan kami sangat mengecam kekerasan oleh massa tandingan yang menggunakan ancaman kekerasan untuk membubarkan demonstrasi,” ujarnya, melansir laman resmi Amnesty pada Rabu (25/2/2026).

Kronologi

Usman menjelaskan, aksi tersebut melibatkan elemen mahasiswa dan masyarakat yang memprotes kekerasan polisi terhadap warga sipil di depan Markas Polda DIY. Kericuhan muncul setelah sekelompok orang mendatangi lokasi dan mengejar peserta aksi.

“Kericuhan terjadi setelah massa aksi melakukan salat Gaib, yang dilanjutkan dengan salat Isya di depan markas Polda. Mereka mendoakan para korban kekerasan, termasuk yang menimpa seorang pelajar di Kota Tual oleh anggota Brimob 19 Februari lalu, dan penangkapan oleh kepolisian dalam aksi-aksi demonstrasi,” ujarnya.

Baca Juga  KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku, Koalisi Masyarakat Sipil: Indonesia Darurat Hukum

Ia menuturkan, tak lama setelah doa bersama itu, sekelompok orang yang mengatasnamakan warga Yogyakarta datang sambil membawa pentungan kayu dan besi. Mereka meminta massa aksi membubarkan diri. Situasi itu membuat peserta aksi menjauh dari area Markas Polda DIY.

“Polda DIY sempat menangkap tiga mahasiswa, yang tidak disebutkan asal universitasnya, namun kepolisian menyatakan telah mengembalikan ketiga mahasiswa itu ke pihak rektorat kampus tempat mereka kuliah,” jelasnya.

Massa Tandingan

Usman menegaskan, penggunaan ancaman kekerasan oleh massa tandingan merupakan situasi berbahaya. Ancaman tersebut dapat menyebabkan peserta aksi damai mengalami luka serius bahkan korban jiwa.

Dalam perspektif HAM, negara melalui kepolisian wajib melindungi peserta aksi damai dari segala bentuk ancaman, termasuk dari kelompok yang menentang aksi tersebut.

Ia juga mengingatkan, kontra-demonstrasi memang memiliki hak untuk menyampaikan pendapat, tetapi tidak boleh mengganggu apalagi membubarkan aksi pihak lain.

“Tidak adanya intervensi dari polisi atas tindakan seperti ini sama saja artinya negara gagal melindungi dan memfasilitasi hak masyarakat untuk berkumpul dan berdemonstrasi,” ujarnya.

Usman menambahkan, hak untuk berdemonstrasi tidak mencakup hak untuk menghalangi orang lain menyampaikan pendapatnya. Menurutnya, aparat harus memastikan setiap aksi berjalan aman dan proporsional tanpa intimidasi dari pihak mana pun.

Baca Juga  Tanah dan Yogyakarta Batas Tak Kasat Mata

“Polisi harus mengusut tuntas insiden ini agar hak masyarakat dan mahasiswa di Yogyakarta untuk berdemonstrasi tidak lagi dinodai oleh aksi dengan ancaman kekerasan dari massa tandingan seperti ini,” tandasnya.​