MAKLUMAT–Indonesia bersama 18 negara lain menyatakan sikap tegas terhadap langkah Israel yang terus memperluas permukiman ilegal dan mendorong aneksasi di wilayah Tepi Barat, Palestina.
Dilansir dari Al Jazeera, koalisi lintas benua itu menegaskan komitmen untuk melawan segala bentuk pencaplokan wilayah Palestina yang dinilai melanggar hukum internasional. Israel juga dituntut segera mentransfer pendapatan pajak Palestina sesuai Protokol Paris.
“Kami menegaskan kembali komitmen untuk mengambil langkah konkret sesuai hukum internasional guna melawan perluasan permukiman ilegal serta kebijakan ancaman pemindahan paksa,” demikian bunyi pernyataan bersama yang dikutip, Kamis (26/2/2026).
Selain Indonesia, negara-negara yang menandatangani pernyataan tersebut antara lain Brasil, Prancis, Denmark, Finlandia, Islandia, Irlandia, Mesir, Yordania, Luksemburg, Norwegia, Palestina, Portugal, Qatar, Arab Saudi, Slovenia, Spanyol, Swedia, dan Turki. Sedangkan dua organisasi internasional turut memperkuat tekanan diplomatik ini, yakni Liga Arab dan Organisasi Kerja Sama Islam (OKI).
Keterlibatan negara-negara Eropa seperti Prancis dan Swedia menunjukkan isu aneksasi di Tepi Barat bukan lagi persoalan regional, melainkan telah menjadi perhatian serius komunitas global.
Koalisi juga menyoroti pelanggaran berulang terhadap status quo di Yerusalem Timur.Mereka menilai tindakan Israel berpotensi mengubah komposisi demografis dan karakter wilayah Palestina, khususnya di kawasan yang diduduki sejak 1967 tersebut.
“Kami menentang segala bentuk aneksasi,” tegas pernyataan itu.
Negara-negara tersebut mendesak Israel segera menghentikan kekerasan terhadap warga sipil Palestina di Tepi Barat. Mereka juga menuntut pertanggungjawaban hukum atas setiap pelanggaran yang terjadi.
Sikap kolektif ini mengirimkan pesan jelas kepada Israel: dunia internasional memantau, dan langkah hukum siap ditempuh jika aneksasi terus dipaksakan. Koalisi menegaskan, stabilitas kawasan Timur Tengah hanya dapat tercapai jika prinsip hukum internasional ditegakkan dan hak rakyat Palestina dihormati.
Pernyataan tersebut juga menuntut Israel segera mentransfer pendapatan pajak Palestina sesuai Protokol Paris. Dana itu dinilai krusial untuk menjamin layanan dasar bagi warga Palestina di Gaza dan Tepi Barat.
Pekan lalu, kabinet keamanan Israel menyetujui serangkaian kebijakan yang memperluas kontrol hukum dan administratifnya di wilayah pendudukan. Langkah itu memicu gelombang kecaman internasional.
Data resmi Palestina mencatat, sejak perang di Gaza meletus pada 8 Oktober 2023, lebih dari 1.115 warga Palestina tewas di Tepi Barat dan Yerusalem Timur. Sekitar 11.500 orang terluka dan hampir 22.000 lainnya ditangkap.
Koalisi menegaskan, perdamaian yang adil dan berkelanjutan hanya dapat dicapai melalui solusi dua negara berdasarkan perbatasan 4 Juni 1967 serta penghormatan penuh terhadap hukum internasional.













